Praperadilan Ditolak, Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Rizieq Shihab ke Kejaksaan
Putusan ini adalah bukti bahwa penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim menolak seluruh gugatan Praperadilan yang dilayangkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berangkat dari putusan itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki menyatakan proses hukum yang menjerat Rizieq tetap berlanjut. Bahkan, berkas perkara kasus Rizieq akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Polisi Perketat Keamanan Pengadilan Negeri Jaksel Jelang Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab
"Proses hukum selanjutnya dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian, dan tentunya nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara," kata Hengki ditemui usai sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Menurutnya, putusan ini adalah bukti bahwa penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Menantu Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS UMMI, Polisi Ungkap Peranannya
Putusan hakim tunggal ini lanjut Hengki, sekaligus membuktikan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab, berikut alat - alat bukti yang dikumpulkan telah berdasarkan aturan hukum. Yakni telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Artinya, penetapan tersangka dan penahanan itu sah menurut aturan hukum yang berlaku sehingga proses penyidikan terhadap tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga: Kepolisian Optimis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan, Rizieq Shihab.
Sidang pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan peningkatan status perkara yang menjerat Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
Selain itu, rangkaian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat juga dinyatakan sah secara hukum.
Atas pertimbangan tersebut, hakim berkesimpulan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab harus ditolak.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," jelas hakim.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegasnya lagi.
Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Saat ini Rizieq Shihab mendekam di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.