Bantuan PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Berikut syarat dan cara mendapatkan bantuan PKH senilai Rp 3 juta bagi ibu hamil. Simak selengkapnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan bantuan sosial tunai kepada ibu hamil senilai Rp 3 juta.
Pemerintah melalui Kemensos, menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021.
Pencairan bansos PKH dilakukan mulai 4 Januari 2021.
Baca juga: Cara Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil Senilai Rp 3 Juta, Simak Kriteria Penerima Bantuan
Untuk diketahui, PKH disalurkan dalam 4 tahap (Januari, April, Juli, Oktober) melalui HIMBARA untuk peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, dan mengurangi beban keluarga.
Melalui PKH, pemerintah turut memberikan BLT untuk ibu hamil dan balita dari keluarga miskin dan rentan miskin.
BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Besaran Dana
Berikut adalah besaran dana yang diberikan dalam PKH:
1. Ibu hamil dan anak usia dini: Rp 3 juta per tahun
2. Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun): Rp 2,4 juta per tahun
3. Anak usia sekolah SD/sederajat: Rp 900 ribu per tahun
4. Anak usia sekolah SMP/sederajat: Rp 1,5 juta per tahun
5. Anak usia sekolah SMA/sederajat: Rp 2 juta per tahun
Baca juga: Cara Mengecek Bantuan Sosial PKH Januari 2021, Siapkan NIK dan Klik Link Berikut Ini
Kriteria Penerima