Cara Dapat BLT PKH bagi Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Syaratnya di Sini!
Berikut ini cara dapat BLT PKH untuk ibu hamil senilai Rp 3 juta. Selain itu, syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT PKH.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara dapat BLT PKH untuk ibu hamil senilai Rp 3 juta.
Selain itu, artikel ini juga memuat syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT PKH.
Pemerintah telah memberikan bantuan sosial langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) sejak 4 Januari 2021 lalu.
Dalam program BLT PKH ini, bagi ibu hamil bisa mendapatkan Rp 3 juta per satu tahun.
Baca juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp 3 Juta Setahun, Berikut Syarat dan Cara Daftar KPS Mandiri
Baca juga: Cek Bantuan Sosial PKH 2021 Bulan Januari 2021, Klik Link Berikut Ini
Selain ibu hamil, BLT PKH ini juga diberikan kepada anak usia dini, pelajar SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Berikut rincian penerima BLT PKH yang dikutip dari laman Kemensos.go.id:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun.
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000 per tahun.
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun.
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun.
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun.
5. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun.
6. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per tahun.
Baca juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp 3 Juta Setahun, Berikut Syarat dan Cara Daftar KPS Mandiri
Baca juga: Cek Bantuan PKH 2021 Melalui Link Berikut, Cukup Gunakan Nomor KTP Pendaftar untuk Login
Untuk mendapatkan BLT PKH, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi para penerimanya.