Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Berikut Cara Mencairkan Dananya

Cek penerima bansos Rp 300 ribu melalui laman dtks.kemensos.go.id. Simak cara mencairkan dananya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Berikut Cara Mencairkan Dananya
Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi
Ilustrasi - Cek penerima bansos Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id. Begini cara cairkan dananya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima bansos Rp 300 ribu melalui laman dtks.kemensos.go.id, serta cara mencairkan dananya.

Pemerintah resmi melanjutkan program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu di tahun 2021.

Melalui laman dtks.kemensos.go.id, calon penerima bansos dapat memastikan apakah mendapatkan bantuan atau tidak.

Program bantuan sosial Rp 300 ribu ini akan diberikan setiap sebulan sekali.

Baca juga: Cara Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil Senilai Rp 3 Juta, Simak Kriteria Penerima Bantuan

Baca juga: Cek Penerima dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Melalui eform.bri.co.id/bpum

Dengan sasaran penerima BST adalah keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Lantas, bagaimana cara cek penerima BST Rp 300 ribu Kemensos?

Cara cek penerima BST Rp 300 ribu, dikutip dari Kontan.co.id:

Berita Rekomendasi

- Kunjungi laman dtks.kemensos.go.id

- Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota.

Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.

- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas