Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id, Siswa SD Dapat Rp 450 Ribu

Segera cek penerima Bantuan Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id, siswa SD Dapat Rp 450 ribu.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Gigih
zoom-in Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id, Siswa SD Dapat Rp 450 Ribu
Pixabay/EmAji
Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id, Siswa SD Dapat Rp 450 Ribu 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mengetahui nama siswa yang menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id.

Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah.

Penerima mulai dari siswa SD/MI hingga siswa SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun.

Bantuan pada PIP akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca juga: Cara Cairkan Dana Rp 2,4 Juta, Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id

Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN, Login www.pln.co.id atau chat WhatsApp 08122-123-123

Lantas, siapa sasaran Program Indonesia Pintar?

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

Rekomendasi Untuk Anda

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Berikut besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Baca juga: Registrasi Akun LTMPT Dimulai 4 Januari 2021, Simak Jadwal Kegiatan SNMPTN 2021 di www.ltmpt.ac.id

Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas