Diberhentikan DKPP, Ketua KPU Bantah Lakukan Kejahatan Pemilu
"Satu saja yang ingin saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan Pemilu," kata Arief saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman buka suara soal dirinya yanv diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Satu saja yang ingin saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan Pemilu," kata Arief saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).
Arief sendiri belum menerima salinan putusan tersebut.
Baca juga: Tunggu Salinan Putusan DKPP, KPU Akan Sidang Pleno soal Pemberhentian Arief Budiman
"Tapi secara resmi biasanya kita dirkirimi hard copy. Nah kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain," pungkasnya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman.
Baca juga: Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Ini Imbauan Legislator Gerindra untuk DKPP
Keputusan tersebut diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," demikian dikutip dari salinan putusan DKPP, Rabu (13/1/2021).
Arief, dalam putusan tersebut, terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.
Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Novida tetap komisioner KPU.