Istana Berharap DPR Segera Setujui Usulan Nama Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Baru
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno berharap, DPR segera menyetujui usulan nama Kapolri dari Presiden Jokowi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, berharap DPR segera menyetujui usulan nama Kapolri dari Presiden Jokowi.
Ia telah menyerahkan nama Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri, Rabu (13/1/2021).
"Saya diperintah oleh bapak presiden untuk menyampaikan surat presiden mengenai calon Kapolri," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Pemerintah sangat berharap, proses ini segera ditindaklanjuti oleh DPR secepat-cepatnya," jelasnya.
Baca juga: Respons Mabes Polri Soal Penunjukan Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Kapolri
Baca juga: Gaji Listyo Sigit Prabowo, Calon Kapolri Tunggal jika Resmi Dilantik, Dapat Tunjangan Rp 43,6 Juta
Pratikno menyampaikan, pemerintah berharap DPR bisa mempercepat proses persetujuan calon Kapolri tersebut.
"Kami berharap bisa lebih cepat dari itu, sehingga kita memperoleh Kapolri yang definitif," katanya.
"Tentu saja hasil proses di DPR, kami sangat mengharapkan menyetujui seperti yang diusulkan oleh bapak presiden," lanjut Pratikno.
Jika nantinya nama Listyo Sigit Prabowo disetujui DPR, maka ia akan menjadi Kapolri baru menggantikan Jenderal Idham Azis
Diketahui, Jenderal Idham Azis menjabat Kapolri mulai 1 November 2019 dan pensiun pada Februari 2021.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi III DPR RI akan mengadakan uji kelayakan atau fit and proper test untuk menentukan Kapolri yang baru.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani pada konferensi pers, Rabu (13/1/2021).
"Kami akan menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan atau fit and proper," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Selanjutnya, hasil tes itu akan dibahas dan dibawa ke rapat sidang paripurna.
"Setelahnya, hasil dri uji kelayakan tersebut akan kami bawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dewan," jelas Puan.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Sambut Positif Calon Tunggal Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
Baca juga: Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri, Umbas Yakin Fit and Proper Test DPR Lancar
Proses untuk mendapat persetujuan DPR ini memerlukan waktu selama 20 hari, terhitung sejak Rabu (13/1/2021).
"Proses ini akan ditempuh selama 20 hari terhitung surat presiden diterima oleh DPR yaitu hari ini, Rabu, 13 Januari Tahun 2021," lanjutnya.
Baca juga: Waketum PKB Yakin Komisi III DPR Bakal Restui Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri
Baca juga: Rekam Jejak Komjen Listyo Calon Kapolri Pilihan Jokowi: Pernah Jadi Kapolres Solo dan Ajudan RI-1
Diketahui, nama Listyo Sigit masuk dalam daftar lima calon Kapolri yang diajukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kepada Jokowi, beberapa waktu lalu.
Selain Listyo Sigit, empat nama lainnya adalah Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Dua nama terakhir adalah Kalemdiklat, Komjen Pol Arief Sulistyanto dan Kabaharkam, Komjen Pol Agus Andrianto.
Dari kelima jenderal bintang tiga ini, Listyo Sigit memang banyak disebut sebagai kandidat terkuat.
Ia dikenal sebagai mantan ajudan Jokowi.
Namanya semakin moncer saat ikut menangkap buronan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada Juli 2020.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Shella Latifa)