Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Selidiki Besaran Komisi yang Diterima Mantan Mensos Juliari di Pengadaan Bansos Covid-19

"Tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) (swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) dkk," kata Ali Fikri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Selidiki Besaran Komisi yang Diterima Mantan Mensos Juliari di Pengadaan Bansos Covid-19
Tribunnews/Jeprima
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang juga pejabat lama Menteri Sosial Ad Interim, Muhajir Effendi (kiri) berbincang dengan Menteri Sosial, Tri Rismaharini seusai acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). Tri Rismaharini resmi diangkat Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara yang tersandung kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos). Dalam pidatonya, Risma menargetkan seluruh bansos akan cair 100 persen pada akhir 2020. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ardian Iskandar Maddanatja, tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dari unsur swasta, Selasa (12/1/2021).

Ardian diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Dalam kasusnya, Ardian jadi salah satu pihak yang menyuap Juliari.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, tim penyidik berusaha menyelisik proses pengadaan bansos yang dikerjakan perusahaan milik Ardian. Ardian diketahui merupakan pemilik PT Tigapilar Agro Utama.

"Tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) (swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) dkk," kata Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Dalami Kasus Korupsi Bansos Juliari, KPK Geledah Rumah di Cipayung

"Penyidik masih terus menggali terkait dengan proses pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos yang diduga dikerjakan oleh perusahaan saksi dengan adanya pembagian besaran fee untuk diberikan kepada tersangka JPB," ungkapnya.

Baca juga: Usut Suap Bansos Juliari, KPK Periksa Staf PT Tiga Pilar Agro Utama

Patut diketahui, PT Tigapilar Agro Utama sendiri merupakan satu di antara sejumlah perusahaan yang ditunjuk Kemensos di era kepemimpinan Juliari Peter Batubara.

Berita Rekomendasi

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa tiga saksi yang berkaitan dengan PT Tigapilar Agro Utama. Mereka yaitu Imanuel Tarigan dan Buyung Airlangga selaku staf dan Nuzulia Hamzah selaku broker.

Baca juga: KPK Telusuri Distribusi Bansos Covid-19 se-Jabodetabek Lewat Penyuap Juliari Batubara

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (5/12/2020) lalu, tim penyidik KPK menangkap enam orang.

Selain Juliari dan Ardian yang telah jadi tersangka, satu di antaranya yang dicokok KPM yakni Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Wan Guntar. Namun usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu itu, Wan Guntar dilepaskan.

Diketahui, terdapat total keseluruhan 14 tahap pengadaan dan panyaluran bansos yang dikerjakan oleh ratusan rekanan. Para rekanan itu mendapat kuota dan kontrak dengan nilai yang bervariasi.

KPK sendiri sedang menelusuri para vendor, termasuk proses penunjukan mereka menjadi penyedia dan penyalur paket sembako. Beberapa rekanan yang sudah didalami yakni PT Tigapilar Agro Utama, PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Bumi Pangan Digdaya.

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas