Mahkamah Konstitusi Putus 12 Perkara Pengujian UU Besok
Mahkamah Konstitusi (MK) bakalan memutus 12 perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) pada Kamis (14/1/2021) besok.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakalan memutus 12 perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) pada Kamis (14/1/2021) besok.
"MK akan memutus 12 perkara PUU pada Kamis (14/1), mulai pukul 09.00 WIB," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso melalui keterangannya, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada 26 Januari
Baca juga: Pemerintah Larang FPI, Misbakhun: Negara Punya Legitimasi Konstitusional
Ke-12 perkara PUU itu terdiri dari:
1. 32/PUU-XVIII/2020 UU Perasuransian
2. 39/PUU-XVIII/2020 Penyiaran
3. 41/PUU-XVIII/2020 UU Perpajakan
4. 67/PUU-XVIII/2020 UU Pilkada
5. 74/PUU-XVIII/2020 UU Pemilu
6. 84/PUU-XVIII/2020 UU Hak Tanggungan Tanah
7. 86/PUU-XVIII/2020 UU Narkotika
8. 88/PUU-XVIII/2020 UU Kepailitan dan Utang
9. 93/PUU-XVIII/2020 UU Jasa Konstruksi
10. 94/PUU-XVIII/2020 UU Guru dan Dosen
11. 97/PUU-XVIII/2020 UU MK
12. 98/PUU-XVIII/2020 UU HAM
"Seluruh sidang dapat disaksikan melalui saluran youtube MK," ujar Fajar.