Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggu Salinan Putusan DKPP, KPU Akan Sidang Pleno soal Pemberhentian Arief Budiman

Komisoner KPU Evi Novida Ginting mengatakan pihaknya tengah menunggu salinan putusan tersebut.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tunggu Salinan Putusan DKPP, KPU Akan Sidang Pleno soal Pemberhentian Arief Budiman
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pantauan lapangan menunjukkan tingginya tingkat kesadaran (awareness) masyarakat soal pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 meningkat. Pihaknya pun berharap kerja sama dari berbagai pihak untuk menegakkan aturan protokol kesehatan diperkuat. TRIBUNNEWS.COM/IST 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi soal keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas diberhentikannya Ketua KPU RI Arief Budiman.

Komisoner KPU Evi Novida Ginting mengatakan pihaknya tengah menunggu salinan putusan tersebut.

Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari dan kemudian akan melaksanakan rapat pleno," kata Evi saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Ini Imbauan Legislator Gerindra untuk DKPP

Kemudian setelah salinan putusan didapatkan, Evi menyebut KPU akan mengambil keputusan.

"Apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP tersebut,"pungkasnya

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman.

Berita Rekomendasi

Keputusan tersebut diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," demikian dikutip dari salinan putusan DKPP, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Arief Budiman Dipecat sebagai Ketua KPU RI, Kesalahannya Dampingi Evi Novida Gugat Keppres ke PTUN

Arief, dalam putusan tersebut, terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Novida tetap komisioner KPU.

Hal itu berdasarkan aduan pengadu bernama Jupri yang mempermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas