Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses pip.kemdikbud.go.id Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar, Siswa SD Dapat Rp 450 Ribu

Segera akses pip.kemdikbud.go.id untuk cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar, siswa SD dapat Rp 450 ribu.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Akses pip.kemdikbud.go.id Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar, Siswa SD Dapat Rp 450 Ribu
https://pip.kemdikbud.go.id/home
Akses pip.kemdikbud.go.id Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar, Siswa SD Dapat Rp 450 Ribu 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mengetahui nama siswa yang menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id.

Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah.

Penerima mulai dari siswa SD/MI hingga siswa SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun.

Bantuan pada PIP akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id, Simak Cara Cairkan Dana Rp 2,4 Juta

Baca juga: 3 CARA KLAIM Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2021, Login www.pln.co.id atau WA 08122-123-123

Lantas, siapa sasaran Program Indonesia Pintar?

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

Berita Rekomendasi

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Berikut besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Baca juga: Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir TNI Khusus Tenaga Kesehatan Tahun 2021 Dibuka Mulai Besok!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas