Cara Cek Bansos PKH untuk Ibu Hamil hingga Lansia, Melalui Panduan Berikut Ini
Berikut cara cek bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) melalui cekbansos.siks.kemensos.go.id atau klik link dan ikut petunjuk berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan pemerintah untuk mengatasi permasalahan terkait Pandemi Covid-19.
Dikutip dari dtks.kemensos.go.id, Kemensos menyalurkan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Anggaran bantuan sosial yang diberikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) mencapai Rp28,71 triliun.
Bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) dicairkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali melalui empat tahap pencairan, yakni Januari, April, Juli dan Oktober 2021.
Proses pencairan dana dapat dilakukan melalui Bank Himbara seperti; BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Baca juga: Bantuan PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Baca juga: Cara Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil Senilai Rp 3 Juta, Simak Kriteria Penerima Bantuan
Cara Mengecek Bantuan PKH
Untuk mengecek status penerima bantuan PKH, caranya cukup mudah.
Penerima bansos PKH bisa dicek melalui laman cekbansos.siks.kemensos.go.id.
Sementara bagi Anda yang mengalami kesulitan saat melakukan pengecekan bantuan PKH, Anda bisa mengecek melalui website pemerintah provinsi masing-masing.
Contohnya untuk penerima bantuan pada wilayah Provinsi Jawa Tengah, pengecekan dapat dilakukan melalui laman https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id atau Klik Link berikut.
Kemudian cari pencairan by NIK untuk penerima PKH, KIS/PBI(BPJS), KIP(Kartu Indonesia Pintar) dan BSP (Bantuan Sosial Pangan).
Jika terdaftar sebagai penerima PKH, akan muncul keterangan terdaftar ''Data Tersedia' sebagai penerima PKH disertai dengan nama penerima dan sejumlah bantuan lainnya yang diterima.
Selain Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Jawa Barat dan Jawa Timur juga menyediakan laman pengecekan penerima bansos.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.