Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil Senilai Rp 3 Juta, Wajib Memiliki KPS

Simak cara mendapatkan bantuan PKH untuk ibu hamil senilai Rp 3 juta. Calon penerima wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil Senilai Rp 3 Juta, Wajib Memiliki KPS
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Simak cara mendapatkan bantuan PKH Ibu Hamil sebesar Rp 3 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendapatkan bantuan PKH Ibu Hamil senilai Rp 3 juta.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil dengan besaran bantuan yakni Rp 3 juta.

Salah satu persyaratan mendapatkan dana bantuan PKH ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Program ini merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Baca juga: Cara Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bisa Cek di eform.bri.co.id dengan NIK

Baca juga: Cara Mencairkan Bansos Rp 300 Ribu, Cek Penerima BST di dtks.kemensos.go.id, Gunakan NIK

Bantuan sosial ini akan diberikan satu tahun sekali.

Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:

- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

Berita Rekomendasi

- Anak usia dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00

- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

- Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

Kriteria Penerima Bantuan PKH

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas