Kokos Jiang Koruptor Rp 477 Miliar Ajukan PK, Pengamat Hukum : MA Harus Tolak Karena Negara Rugi
Terkait perkara itu, pengamat hukum Universitas Bung Karno Hudy Yusuf berpandangan yang harus dikedepankan adaah subtansi hukum
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, koruptor yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar tidak menerima putusan pengadilan yang memvonis dirinya empat tahun penjara. Dia pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis yang dijatuhkan.
Terkait perkara itu, pengamat hukum Universitas Bung Karno Hudy Yusuf berpandangan yang harus dikedepankan adaah subtansi hukum ketimbang prosedur. Dalam arti PK merupakan hak yang dimiliki oleh seorang narapidana, namun subtansi hukum dalam hal ini adalah kerugian negara.
"Kalau saya melihat, disana ada kerugian negara oleh karena itu, MA harus menolak PK yang bersangkutan," ujar Hudy, ketika dihubungi, Kamis (14/1/2021).
Padahal menurut Hudy, vonis hukuman penjara selama empat tahun terbilang cukup ringan bagi seorang koruptor yang merugikan negara ratusan miliar.
"Kan sudah jelas, secara logika sederhana, terjadi kerugian negara ya pelaku tetap harus dihukum," jelas Hudy.
Baca juga: Kejari Jaktim Isyaratkan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tanah Cakung
Senada dengan Hudy, anggota Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat Manalu mengatakan PK yang diajukan Kokos Jiang 'hanya' dengan vonis penjara empat tahun sangat melukai hati rakyat.
"Dengan hukuman 4 tahun, ini sangat minimal, dan sebenarnya masih menciderai hati masyarakat, bayangkan dengan kerugian negara Rp 477 miliar," kata Agus.
Sebelumnya diberitakan, Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, koruptor yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar tidak menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Baca juga: Dalami Korupsi Bansos Covid-19 yang Jerat Juliari Batubara, KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan
Koruptor tersebut resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan empat tahun penjara atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
"Kalau tidak salah dua bulan yang lalu (Kokos) mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Siswanto, ketika dihubungi, Selasa (12/1/2021).
Siswanto mengatakan telah menghadirkan para ahli untuk melawan PK yang diajukan oleh Kokos bersama tim hukumnya.
"Ya intinya kita maksimal, ahli sudah kita hadirkan dalam sidang itu, untuk menguatkan bahwa perbuatan itu merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan negara," kata Siswanto.
Kokos yang merupakan Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME) mengatur siasat agar proyek pengadaan Batubara di PLN Muaraenim.
Kokos mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya.
Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Akibat tindak pidana korupsi itu, uang negara mengucur ke rekening Kokos sebesar Rp 477 miliar. Belakangan batubara yang dijanjikan tidak sesuai hingga menyebabkan negara merugi.
Januari 2019, Kokos menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada Mei Kokos dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 1miliar subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar.
H.M Prasetyo saat masih menjabat sebagai Jaksa Agung meyakini bahwa Kokos Lio Lim bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Karena itu JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara serta dikenakan hukuman bayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar yang telah berhasil disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dititipkan di rekening penitipan RPL 139 Kejaksaan.