Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu terkait Kasus Gratifikasi di Pemkot

(KPK) melakukan upaya penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu terkait Kasus Gratifikasi di Pemkot
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (8/1/2018). KPK kembali periksa Eddy Rumpoko untuk pelengkapan berkas terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menjabarkan, penggeledahan menyasar dua lokasi di Kota Batu.

"Hari ini Kamis (14/0/2021), tim penyidik KPK kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan di 2 lokasi di Kota Batu yaitu Rumah Dinas Wali Kota Batu dan salah satu rumah staf pribadi mantan Wali Kota Batu," ujar Ali melalui keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Terkait objek yang diangkut tim penyidik KPK saat ini belum diketahui. Hal ini dikarenakan penggeledahan masih berlangsung.

"Perkembangan akan diinfokan lebih lanjut," sebut Ali.

Sejauh ini tim penyidik KPK telah menggeledah lima lokasi untuk mengusut kasus ini.

Tim KPK mengamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara.

Berita Rekomendasi

Objek geledah masih dianalisa penyidik untuk proses selanjutnya yakni penyitaan.

Baca juga: Geledah Toko Nusantara di Kota Batu, KPK Gagal Temukan Barang Bukti Kasus Eddy Rumpoko

Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Eddy sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.

Sebelumnya, KPK juga sudah menggali informasi terkait dugaan pemberian uang dalam kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu lewat pemilik PT Gunadharma Moh Zaini yang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (5/1/2021).

"Moh Zaini didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu," kata Ali beberapa waktu lalu.

Selain Zaini, penyidik juga memeriksa mantan asisten rumah tangga mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kristiawan, sebagai saksi dalam kasus ini.

Kristiawan diperiksa terkait dugaan perannya sebagai perantara penerimaan uang dari para kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas