Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Ini Cara Mencairkan di Kantor Pos

Segera login dtks.kemensos.go.id untuk cek penerima bansos senilai Rp 300 ribu. Simak juga cara mencairkan di kantor pos.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in LOGIN dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Ini Cara Mencairkan di Kantor Pos
Tangkap layar dtks.kemensos.go.id
Halaman website dtks.kemensos.go.id. Segera login dtks.kemensos.go.id untuk cek penerima bansos senilai Rp 300 ribu. Simak juga cara mencairkan di kantor pos. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera login dtks.kemensos.go.id untuk cek penerima bansos tunai senilai Rp 300 ribu.

Simak pula cara mencairkan bansos tunai Rp 300 ribu di kantor pos.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) mulai Senin (4/1/2021).

Bansos senilai Rp 300 ribu tersebut dicairkan setiap sebulan sekali untuk satu keluarga.

Bantuan ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia selama empat bulan, mulai Januari, Februari, Maret, dan April.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Akses di dtks.kemensos.go.id & Siapkan NIK, Ini Cara Mencairkannya

Baca juga: Cara Cairkan Dana Bansos Tunai Rp 300 Ribu di Kantor Pos, Ini Dokumen yang Harus Dibawa

Target penerima bansos tunai Rp 300 ribu sebesar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) seluruh Indonesia.

Cara mengecek penerima bansos tunai Rp 300 ribu pun sangat mudah.

Berita Rekomendasi

Masyarakat hanya perlu mengakses situs dtks.kemensos.go.id dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Yang harus diketahui, tidak harus kepala keluarga yang mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.

Istri atau atau anak bisa mengecek daftar penerima asalkan masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Berikut cara cek penerima bansos Rp 300 ribu melalui laman dtks.kemensos.go.id:

- Buka laman dtks.kemensos.go.id atau klik link ini.

- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas