Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Pakai NIK, Ini Cara Mencairkannya

Segera cek penerima bantuan sosial tunai (BST) Rp 300.000/bulan per Kepala Keluarga secara online, login dtks.kemensos.go.id dan pilih ID Kepesertaan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Login dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Pakai NIK, Ini Cara Mencairkannya
Tangkap layar dtks.kemensos.go.id
Halaman website dtks.kemensos.go.id - Login dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Pakai NIK, Ini Cara Mencairkannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera cek penerima bantuan sosial tunai (BST) Rp 300.000/bulan per Kepala Keluarga secara online.

Login dtks.kemensos.go.id, maka muncul kolom Pencarian Data Penerima BST dan pilih ID Kepesertaan yang dimiliki.

ID Kepesertaannya meliputi ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Bila memilih NIK, masukkan NIK KTP, nama sesuai KTP, dan kodenya.

Selanjutnya, muncul keterangan apakah termasuk penerima bansos atau tidak.

Jika terdaftar sebagai penerima BST Rp 300 ribu, maka Anda akan menerima surat undangan dari Ketua RT.

Surat tersebut, wajib dibawa ketika datang ke kantor pos terdekat untuk mencairkan bantuan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, masyarakat perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga.

Ilustrasi Uang -
Ilustrasi Uang - (Tribunnews/Jeprima)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk bantuan sosial se-Indonesia tahun 2021.

Bantuan ini akan diberikan kepada masyarakat dalam beberapa tahapan.

Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) akan disalurkan dalam empat tahap melalui Himbara.

Lalu, program sembako akan disalurkan dari mulai Januari-Desember tahun 2021.

"Nilainya 200 ribu per KK per bulan," kata Jokowi saat meluncurkan bansos di Istana Merdeka, Senin (4/1/2021).

Kemudian, Bantuan Sosial Tunai (BST) diberikan selama empat bulan, mulai Januari-April nilainya Rp 300 ribu per bulan per KK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas