Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

LOGIN pip.kemdikbud.go.id Cek Daftar Siswa Penerima PIP, Ini Cara Pencairan Bantuan untuk SD-SMA

Cara cek daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id. Beserta cara pencairan dana bantuan untuk SD-SMA/SMK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in LOGIN pip.kemdikbud.go.id Cek Daftar Siswa Penerima PIP, Ini Cara Pencairan Bantuan untuk SD-SMA
pip.kemdikbud.go.id
Simak cara cek siswa penerima bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id. Beserta cara pencairan dananya. 

TRIBUNNEWS.COM - Cara cek daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) beserta cara pencairan dananya.

Untuk mengetahui nama siswa yang dinyatakan sebagai penerima Program Indonesia Pintar, dapat dicek di laman pip.kemdikbud.go.id.

Siswa dapat menggunakan NISN untuk mengecek apakah namanya termasuk dalam daftar penerima PIP atau tidak.

Nantinya, bantuan bagi siswa SD, SMP, dan SMA sederajat akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12, Segera Login di www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: Cara Mengecek Bantuan Sosial PKH Januari 2021, Siapkan NIK dan Klik Link Berikut Ini

Besaran dana bantuan yang diterima berbeda pada masing-masing jenjang.

Berikut sasaran PIP, dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id:

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

Rekomendasi Untuk Anda

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Berikut ini besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,00 per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,00 per tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,00 per tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas