Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Judicial Review UU Penyiaran, Ini Tanggapan MNC Group

MNC Group menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Sanusi
zoom-in MK Tolak Judicial Review UU Penyiaran, Ini Tanggapan MNC Group
Wartakota/henry lopulalan
Ilustrasi sidang MK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MNC Group menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV sebagai pemohon.

"Kami menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim MK," ujar Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Tahun Depan, MNC Finance Targetkan Penyaluran Pembiayaan Capai Rp1,8 Triliun

Chris menyatakan dalam pertimbangan putusan,  Majelis Hakim MK, antara lain menyatakan pengaturan soal OTT sudah ada dalam UU ITE, maka pekerjaan rumah Pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah menerjemahkan amanat tersebut dengan menerbitkan peraturan yang lebih komprehensif untuk layanan OTT.

"Majelis Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kewenangan pengaturan layanan OTT ada pada Kementerian Kominfo," ungkapnya.

Baca juga: Rumah Produksi MNC Pictures Bocorkan Jadwal Tayang Film Mars & Venus

Diketahui, MK menolak permohonan judicial review UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV sebagai pemohon.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Hakim, Anwar Usman membacakan amar putusan tersebut, Kamis (14/1/2021).

Berita Rekomendasi

Putusan MK menilai terdapat beberapa alasan permohonan itu ditolak.

Pertama, OTT memang bukan penyiaran, karena OTT bersifat private dan eksklusif beda dengan Penyiaran yang disiarkan secara umum.

Kedua, Penyiaran disiarkan secara serentak dan bersamaan tergantung masyarakat untuk menonton berbeda dengan OTT, dimana hak sepenuhnya ada di masyarakat.

Ketiga, OTT sudah diatur dalam UU ITE, dimana Kominfo diberi kewenangan untuk mengatur termasuk memblokir juga UU Telekomunikasi jika terkait dengan penyedia jaringan.

Keempat, OTT bagian dari ruang cyber yang tidak berbatas territory, beda dengan Penyiaran.

Kelima, jika dipandang perlu pengaturan lebih komprehensif untuk OTT  maka itu adalah sepenuhnya kewenangan pembentuk UU.

Sebelumnya, dari sisi landasan hukum,  UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 tepatnya di Pasal 1 ayat 2, menyebutkan Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas