Sepanjang 2020, LPSK Terima 278 Permohonan untuk Kasus Terorisme
LPSK mencatat angka permintaan perlindungan untuk kasus terorisme sepanjang 2020 sebanyak 278 permohonan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat angka permintaan perlindungan untuk kasus terorisme sepanjang 2020 sebanyak 278 permohonan.
Angka tersebut, mengalami penurunan sebesar 12,5 persen dibanding jumlah permohonan pada 2019 yang mencapai 318 permohonan.
“Grafik permohonan untuk kasus terorisme meningkat akibat adanya permohonan dari korban terorisme masa lalu di November 2020 yang lalu,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat laporan kerja 2020 yang bertema "Separuh Napas Perlindungan Saksi dan Korban di Tengah Pandemi : LPSK Menolak Menyerah" di Komplek Perlemen, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Mahfud MD Beberkan Kerjanya Dalam Penanganan Radikalisme dan Terorisme Sepanjang 2020
Menurutnya, LPSK telah melakukan langkah-langkah proaktif dalam menangani beberapa perkara terorisme pada tahun lalu, seperti pada kasus terorisme di Kampar, Riau, penyerangan Wakapolres Karanganyar.
Kemudian, kasus terorisme Daha, Kalimantan Selatan, perisitwa penembakan anggota Polres Poso, dan peristiwa terorisme di Sigi, Sulawesi Tengah.
Susi menyebut, LPSK menemukan sejumlah tantangan dalam upaya perlindungan kasus terorisme, satu di antaranya terkait minimnya jumlah saksi perkara terorisme yang mengajukan permohonan ke LPSK.
"Kami juga menyoroti kurangnya perhatian terhadap kerahasiaan saksi terorisme dalam proses hukum" ucap Susi.
Oleh sebab itu, Susi berharap agar Polri dapat lebih banyak merekomendasikan saksi dalam perkara terorisme untuk mendapatkan perlindungan LPSK.
"Selain itu kami mendorong adanya implementasi atas jaminan kerahasiaan saksi dalam proses hukum," ujar Susi.