Alasan MK Tolak Gugatan Rizal Ramli Terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden
Lima dari sembilan hakim yang duduk dalam sidang pleno terbuka Kamis (14/1/2021), menolak gugatan Rizal terhadap pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tenta
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
![Alasan MK Tolak Gugatan Rizal Ramli Terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahkamah-konstitusi-mk-menggelar-sidang-uji-materiil-11.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima (niet ontvankelijke verklaard) gugatan dari mantan Menko Maritim, Rizal Ramli terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Lima dari sembilan hakim yang duduk dalam sidang pleno terbuka Kamis (14/1/2021), menolak gugatan Rizal terhadap pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan seterusnya, amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Mahkamah, Anwar Usman membacakan amar putusannya, Kamis (14/1/2021).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon.
Menurut hakim, pemilih pada Pemilu legislatif 2019 dianggap telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.
Sebelumnya Rizal Ramli bersama rekannya Abdulrachim Kresno meminta kepada MK untuk menghapus syarat ambang batas capres atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen yang diatur di Pasal 222 UU Pemilu.
Dalam gugatan yang diajukannya pada awal September 2020 lalu, mereka menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden itu telah membatasi hak konstitusionalnya.
Sebab, faktanya kata dia, pemilihan presiden 2014 dan 2019 hanya memunculkan nama Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Rizal Ramli Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden
Namun menurut hakim, anggapan tersebut tak beralasan, sebab aturan ambang batas pencalonan presiden dalam UU Nomor 8/2017 tak membatasi seseorang untuk mencalonkan diri.
"Sehingga hal demikian bukan persoalan norma, melainkan permasalahan implementasi atas norma dimaksud," kata hakim dalam pertimbangannya.
MK juga tak menerima gugatan tersebut karena menilai Rizal dan Abdulrachim tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Sehingga, MK tak mempertimbangkan pokok permohonan tersebut.
MK menyatakan Rizal tak memiliki kedudukan hukum lantaran tidak mampu membuktikan bahwa Pasal 222 UU Pemilu merugikannya secara konstitusional.
Dalam permohonannya Rizal mengaku pernah didekati beberapa parpol untuk maju di Pilpres 2009.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.