Kecewa, Kepala BP2MI Benny Rhamdani Nyatakan Siap Mundur dari Jabatan, Ini Sebabnya
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyatakan siap untuk mengambil sikap mundur dari jabatan sebagai Kepala BP2
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
![Kecewa, Kepala BP2MI Benny Rhamdani Nyatakan Siap Mundur dari Jabatan, Ini Sebabnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kepala-bp2mi-benny-rhamdani_2.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyatakan siap untuk mengambil sikap mundur dari jabatan sebagai Kepala BP2MI.
Hal ini akan ia lakukan jika pada 15 Juli 2021 Peraturan BP2MI No. 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI yang sejatinya berlaku hari ini, Jumat (15/1/2021) kembali belum bisa diimplementasikan.
“Saya telah siap untuk mengambil sikap mundur dari jabatan sebagai Kepala BP2MI,” kata Benny pada konferensi pers virtual, Jumat (15/1/2021).
Sebelumnya Benny mengungkapkan kekecewaan karena dari 34 Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia baru satu provinsi yang telah mempersiapkan anggaran dan menjalankan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja bagi PMI.
Ialah Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang sudah mengalokasikan anggaran pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melalui APBD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 7,9 Miliar Per Tahun.
Padahal pihaknya telah menetapkan program dan membuat peraturan soal Pembebasan Biaya Penempatan PMI sejak 25 Agustus 2020 yang sejatinya akan berlaku pada Jumat ini.
Bahkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan sejumlah Kementerian hingga menyebarkan informasi ke Perwakilan RI yang ada di luar negeri.
Pihaknya juga telah menyusun petunjuk pelaksanaan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait hingga mengadakan pertemuan bilateral secara virtual dengan negara penempatan.
“Ini sangat menyakitkan bagi kami dan sangat menyakitkan bagi pekerja migran Indonesia,” kata Benny.
Baca juga: Pembebasan Biaya Penempatan TKI Diundur Hingga Juli, Kepala BP2MI Ungkap Penyebabnya
Dalam masa transisi BP2MI akan melaksanakan langkah-langkah sistematis untuk memastikan berlakunya Perubahan Perban No. 9 Tahun 2020 di bulan Juli mendatang.
Yakni, melakukan sosialisasi secara masif ke Pemda, dengan harapan dapat dilakukan secara bersama-sama oleh Kementerian/Lembaga yang terkait seperti Kemenaker dan Kemenlu
Pihaknya juga akan melakukan dialog bilateral dengan negara-negara penempatan dan berkoordinasi dengan Kemenaker untuk mengidentifikasi MoU yang diterbitkan sebelum atau sesudah Perban 09/2020 ditetapkan.
Benny secara tegas mengatakan pada prinsipnya Biaya Pelatihan dan Sertifikasi tidak dibebankan kepada PMI, dengan memberikan opsi biaya yang dibebankan kepada negara dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 300 Miliar.
Atau, PMI mendapatkan bantuan biaya pelatihan melalui KUR Perbankan Pemerintah, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.
Dengan memperhatikan kondisi tersebut, akhirnya BP2MI memutuskan untuk memperpanjang masa transisi selama 6 (enam) bulan ke depan terkait Pembebasan Biaya Penempatan PMI.
“Yang sebelumnya sampai dengan tanggal 15 Januari 2020, menjadi sampai dengan tanggal 15 Juli 2020,” kata Benny.
Atas perpanjangan masa transisi, Benny meminta maaf kepada seluruh PMI dan berjanji akan mewujudkan pembebasan biaya penempatan PMI tersebut di bulan Juli, atau mundur dari jabatannya sebagai kepala BP2MI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.