KPK Telusuri Proses Pengadaan Bansos COVID-19 di Jabodetabek Lewat Sekjen Kemensos
Hartono diperiksa untuk tersangka eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Hartono Laras.
Baca juga: Akses dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu, Pilih Daftar Ruta DTKS
Hartono diperiksa untuk tersangka eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19.
"Hartono Laras didalami pengetahuannya mengenai tahapan dan proses pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," sebut Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Panduan Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Pilih Daftar Ruta DTKS
Selain menggali informasi dari Hartono Laras, tim penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Juliari.
Mereka ialah Muhammad Rakyan Ikram (wiraswasta), Helmi Rifai (swasta), dan Raditya Buana (swasta).
Dari Rakyan Ikram, KPK mendalami pengetahuannya terkait perusahaan milik Rakyan yang diduga mendapatkan paket-paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI.
Baca juga: Segera Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Simak Cara Mendapatkannya
Sedangkan Helmi Rifai dikonfirmasi tim penyidik terkait proyek pekerjaan dan proses pembayaran dari pekerjaan yang diperoleh Helmi sebagai salah satu distributor paket bansos wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI.
"Sementara Raditya Buana didalami pengetahuannya terkait adanya aktifitas penukaran uang dalam bentuk mata uang asing yang diduga untuk keperluan tersangka JPB (Juliari Peter Batubara)," kata Ali.
KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.