Mendes PDTT: UU Desa Wujud Pengakuan Negara Terhadap Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa merupakan wujud pengakuan negara terhadap Desa.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa merupakan wujud pengakuan negara terhadap Desa.
Hal itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, dalam pidato Desa 2021 pada acara Tujuh Tahun UU Desa, seperti disiarkan langsung di Channel Youtube Abdul Halim Iskandar, Jumat (15/1/2021).
“Pada tanggal yang sama 7 tahun yang lalu bangsa Indonesia membuat catatan penting dalam tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Baca juga: Kotak Telepon Berdesain Ikan Mas di Jepang Masuk Pengadilan, Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Empat aspek tersebut merupakan wujud pengakuan negara terhadap Desa, yang memang seharusnya didapatkan Desa,” ujar Gus Menteri, demikian sapaannya.
Dia menegaskan Desa telah membuka diri, mampu menuliskan sejarah panjang dalam perjalanan bangsa ini, memiliki kekuatan sendiri dalam mengatasi masalah dan meningkatkan peradaban lokalnya.
Tepat pada 15 Januari 2014 lalu, kata dia, UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Desa secara resmi diundangkan dalam lembaran negara.
Baca juga: Jasa Desain Arsitektur-Interior Terpukul di Masa Pandemi, Rio Yudhistira Punya Kiat untuk Survive
Itulah hadiah reformasi 1998 untuk desa, ikhtiar pemerintah untuk kebangkitan ekonomi, persembahan negara untuk kemandirian masyarakat desa.
UU Desa setidaknya memiliki dua senjata utama , yaitu ideologi kerakyatan dan materialisasi pendanaan.
Dalam pidatonya, ia menjelaskan dana desa yang pertama kali diluncurkan ke desa pada tahun 2015.
Tercatat dari 2015-2020, dana desa telah mampu menggeliatkan APB Desa, membangkitkan ekonomi desa serta meratakan pembangunan desa.
Baca juga: Geger Penemuan Mayat Warga Desa Wajok Hilir Mempawah
Mendes menyebut tahun 2014, total APB Desa seluruh desa di Indonesia berjumlah Rp 20 triliun.
Sementara dana desa yang pertama kali dikucurkan ke desa pada 2015 mencapai Rp21 triliun.
Sehingga pada 2015 APB Desa di masing-masing desa melonjak dari rata-rata Rp 250 juta menjadi Rp 500 juta.
“Kondisi tersebut menjadikan Desa menuai banyak berkah, karena laju kucuran dana Desa menggairahkan pemerintah daerah, kabupaten, kota dan provinsi untuk meningkatkan bantuan keuangan dan alokasi dana Desa.
Sebelum 2015 total alokasi dana Desa tercatat di kisaran Rp1 triliun pertahun, namun kini sudah naik menjadi lebih dari Rp 33 triliun per tahun meningkat 33 kali lipat.
Tidak mengherankan pada 7 tahun UU Desa ini APB Desa telah berganda hingga 6 kali lipat menjadi Rp121 triliun pada tahun 2020 ,” jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.