Menteri PPPA Desak Pengesahan RUU PKS Oleh DPR RI
Pada acara yang diselenggarakan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU), Bintang mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat di berbagai
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Bintang Puspayoga mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Hal ini sehubungan dengan akan dilakukannya kembali pembahasan RUU yang masuk dalam daftar Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 dimana salah satunya adalah RUU PKS.
“Pengesahan RUU PKS sudah tidak dapat ditunda lagi, mengingat urgensinya yang sangat besar, karena kekerasan seksual tidak hanya memberikan dampak kepada korban saja, tetapi juga berdampak pada pola pikir masyarakat secara luas,” kata Bintang dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021)
Pada acara yang diselenggarakan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU), Bintang mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat di berbagai daerah.
Dari data pelaporan yang masuk dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) Kemen PPPA selama tahun 2020 tercatat 6.554 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan korban mencapai 6.620 korban.
“Kita juga harus bisa melindungi generasi selanjutnya dengan menciptakan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, rehabilitasi yang benar-benar menghapuskan kekerasan seksual,” tegas Menteri Bintang.
Baca juga: RUU PKS Upaya Berikan Kepastian Hukum Agar Tak Terjadi Lagi Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan
Menteri Bintang juga menegaskan bahwa pembahasan RUU PKS mulai dari konsep, naskah akademik hingga tercapai kesepakatan dalam bentuk RUU memang sudah melalui proses yang sangat panjang.
Pengesahan RUU PKS menurut Menteri Bintang juga merupakan bentuk komitmen dan perwujudan mandat dari Pancasila dan UUD 1945.
Hal ini sebagai bentuk keprihatinan yang tinggi terhadap jumlah perempuan korban kekerasan yang terus meningkat serta didorong oleh isu penghapusan kekerasan seksual yang terus bergulir di masyarakat.
“RUU PKS ini diharapkan dapat mengisi celah kekosongan hukum mulai dari upaya pencegahan, hingga penanganan dan rehabilitasi yang berperspektif korban dan memberikan efek jera pada pelaku,” ujarnya.
Menteri Bintang mengatakan saat ini adalah momentum yang tepat untuk disahkannya RUU PKS ini oleh DPR.
Tidak jelasnya tindak lanjut penanganan untuk para korban, serta masih kurangnya aturan yang ada untuk menghukum segala bentuk kekerasan pada perempuan, akan menjadi ancaman nyata bagi segala upaya untuk menghapus segala bentuk kekerasan pada siapapun.
Bintang berujar saat ini ribuan korban masih menunggu keadilan yang tidak mereka dapatkan karena masih adanya celah dalam peraturan-peraturan yang sudah ada sebelumnya.
Tanpa sistem pencegahan yang holistik, kelompok rentan lainnya, terutama perempuan dan anak, saat ini sedang terancam masa depannya karena sangat rawan menjadi korban selanjutnya.
“RUU PKS harus segera disahkan untuk menutup dan menyempurnakan celah-celah ini, sehingga kita dapat melindungi bangsa kita dengan menciptakan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, rehabilitasi yang benar-benar dapat menghapuskan kekerasan seksual,” tutup Menteri Bintang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.