Warga yang Divaksin Bakal Dapat Sertifikat Kesehatan Digital, Tak Perlu Lagi Menunjukkan PCR Test
Budi Gunadi Sadikin berencana memberikan insentif berupa sertifikat kesehatan digital kepada warga yang sudah mendapat vaksinasi virus corona.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berencana memberikan insentif berupa sertifikat kesehatan digital kepada warga yang sudah mendapat vaksinasi virus corona (Covid-19).
Sertifikat digital itu nantinya bisa digunakan oleh warga yang hendak melakukan perjalanan.
"Sehingga kalau mau terbang atau pesan tiket pesawat, tidak usah menunjukkan PCR test atau antigen," kata Budi saat Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Budi mengatakan, pemberian sertifikat itu dilakukan agar masyarakat bersedia divaksinasi. Menurutnya, pemerintah tak akan lagi menggunakan narasi sanksi dalam mengampanyekan vaksinasi.
Budi mengatakan pemberian insentif tersebut juga bisa mendukung penerapan protokol kesehatan.
Ia menyebut warga yang hendak datang ke pusat perbelanjaan atau menghadiri kerumunan bisa menunjukkan sertifikat tersebut.
Menurut mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu, pemerintah akan membuat aplikasi sendiri apabila rencana pemberian sertifikat digital ini berjalan.
Ia mengaku akan melibatkan pengembang aplikasi dalam negeri.
Baca juga: Vaksin Sinovac Miliki Efikasi 63,5 Persen, Pemerintah Ingin Herd Immunity Tercapai dengan Vaksinasi
Namun baru saja ide itu dilontarkan, anggota dewan langsung melancarkan kritik.
Anggota Fraksi PDIP Rahmad Handoyo mengingatkan Budi bahwa pandemi tidak langsung selesai setelah sebagian warga divaksinasi.
"Hati-hati, divaksin belum berarti bebas. Divaksin kemudian mlayu (pergi) sana-sini, kena virus, naik pesawat, nularin semua Pak, hati-hati," kata Handoyo.
"Tetap pakai masker, jaga jarak, harus pakai, Pak," timpal Budi.
Rencana pemerintah memberikan insentif kepada masyarakat yang mengikuti program vaksinasi dilakukan setelah adanya kritik terhadap pernyataan Wamenkumham, Eddy Hiariej yang menyebut bahwa berdasarkan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, siapa pun yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
Eddy menyebut alasan adanya ancaman sanksi lantaran di UU Kekarantinaan Kesehatan, terdapat kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.