Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Edhy Prabowo Beli Sejumlah Mobil Pakai Uang Ekspor Benur ke Banyak Pihak

Soalnya kegiatan memborong beberapa unit mobil yang dibagi-bagi ke pihak lain ini dilakukan oleh Amiril Mukminin atas perintah Edhy Prabowo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Duga Edhy Prabowo Beli Sejumlah Mobil Pakai Uang Ekspor Benur ke Banyak Pihak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menggunakan uang suap hasil ekspor benur atau benih bening lobster untuk membeli sejumlah unit mobil bagi pihak lain.

Penelusuran dugaan ini dilakukan tim penyidik KPK dengan memeriksa Edhy dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020 pada Jumat (15/1/2021).

Selain diperiksa sebagai tersangka, Edhy Prabowo juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Baca juga: KPK Sita Tas dan Baju Merek Ternama yang Dibeli Edhy Prabowo di Amerika

Soalnya kegiatan memborong beberapa unit mobil yang dibagi-bagi ke pihak lain ini dilakukan oleh Amiril Mukminin atas perintah Edhy Prabowo.

"Tersangka EP (Edhy Prabowo) didalami keterangannya terkait dengan adanya dugaan pembelian barang diantaranya beberapa unit mobil oleh tersangka AM (Amiril Mukminin) atas perintah tersangka EP untuk selanjutnya diberikan kepada pihak-pihak lain," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu (16/1/2021).

Baca juga: KPK Panggil Dirjen Perikanan Budidaya KKP di Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo

Selain memeriksa Edhy Prabowo, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan tersangka lainnya.

Berita Rekomendasi

Salah satunya, bos PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito yang menyandang status tersangka pemberi suap kepada Edhy.

Dalam pemeriksaan ini terungkap Suharjito tak hanya menyuap Edhy dan staf khususnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Untuk memperlancar usahanya sebagai eksportir benur, Suharjito juga diduga memberian uang kepada pihak-pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia.

"Tersangka SJT (Suharjito) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP dan kawan-kawan sekaligus sebagai tersangka. Didalami adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia untuk memperlancar usaha saksi sebagai eksportir benur," beber Ali.

Sementara terhadap saksi Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto, tim penyidik mencecarnya mengenai awal mula terbitnya Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.


Aturan yang ditandatangani Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan pada 4 Mei 2020 dan diundangkan sehari kemudian itu menjadi penanda dibukanya keran ekspor benur yang sebelumnya telah dilarang.

Tak hanya soal Peraturan Menteri Nomor 12/2020, tim penyidik KPK juga mendalami mengenai peran para anggota tim uji tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang dibentuk oleh Edhy Prabowo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas