Belum Terdaftar Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu di dtks.kemensos.go.id? Ini Cara Mengajukannya
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos sembako, dapat dicek secara online di dtks.kemensos.go.id
Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Cara cek online penerima bansos sembako Rp 200 ribu di dtks.kemensos.go.id.
Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) sembako Rp 200 ribu per bulan.
Bansos sembako ini diharapkan dapat membantu ekonomi warga yang diterdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, kemensos.go.id, Minggu (17/1/2021), bansos sembako Rp 200 ribu diberikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca juga: Buka dtks.kemensos.go.id dengan NIK untuk Cek Bansos Rp 300 Ribu, Hanya Sampai April 2021
Penerima harus terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Penyaluran bansos sembako dilakukan setiap bulan dan sudah dimulai pada 4 Januari lalu.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos sembako, dapat dicek secara online di dtks.kemensos.go.id.
Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Akses dtks.kemensos.go.id atau LINK INI.
2. Pilih menu 'Daftar Ruta DTKS'.
3. Pilih wilayah sampai desa/kelurahan.
4. Masukkan kode captcha.
5. Klik 'Cari Rumah Tangga'.
6. Setelah itu akan muncul daftar rumah tangga yang menampilkan nama kepala keluarga beserta keterangan apakah menerima PKH, BSP (Bantuan Sosial Pangan/Bansos Sembako) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
7. Anda bisa mempersempit pencarian dengan memasukkan nama Kepala Keluarga yang hendak dicek dan mencocokkan dengan ID DTKS yang dimiliki.
Cara Mengajukan Bansos Sembako Rp 200 Ribu
Jika Anda merasa sebagai warga yang berhak untuk mendapatkan bansos sembako tetapi tidak menerima, bagaimana cara mendapatkannya?
Berdasarkan keterangan Kepala Biro Humas Kemensos, Wiwit Widhiansyah, penerima bansos sembako adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah yang namanya termasuk di dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) program Sembako dan ditetapkan oleh KPA di Kementerian Sosial.
DPM program sembako bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dapat diakses oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIKS-NG menu Bantuan Sosial Pangan (BSP).
DPM program sembako yang telah diperiksa dan difinalisasi oleh Pemerintah Daerah, serta disahkan oleh Bupati/Wali Kota dilaporkan kepada Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG menu BSP.
Baca juga: KPK Telusuri Proses Pengadaan Bansos COVID-19 di Jabodetabek Lewat Sekjen Kemensos
Karena itu, penerima bansos sembako harus diusulkan oleh Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota di Dinas Sosial Kabupaten/Kota) melalui aplikasi SIKS-NG menu BSP dan Calon KPM harus berasal dari Data DTKS.
Jika belum terdaftar ke dalam DTKS, maka yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan ID BDT.
Adapun cara untuk masuk ke dalam DTKS bisa dimulai dengan pengajuan kelurahan/desa yang selanjutnya akan diproses secara berjenjang dan sesuai prosedur.
Tidak Boleh Ada Potongan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan, pengawasan penyaluran bantuan sosial (bansos) akan diperketat untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan.
Mekanisme penyaluran bantuan sosial pada tahun 2021 ini dilakukan dalam bentuk tunai.
Menurutnya, pemerintah telah memiliki mekanisme kontrol yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
"Presiden Jokowi sudah mengundang para gubernur seluruh Indonesia dan meminta kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota agar aktif melakukan pengawasan, pengendalian terhadap penyaluran bansos," ujar Muhadjir melalui keterangan, Selasa (5/1/2021).
Namun, ia menekankan pentingnya peranan aktif masyarakat untuk lebih berani melapor apabila terjadi penyimpangan.
Semisal, mengalami pemotongan sejumlah dana bansos dari yang sudah ditetapkan pemerintah.
Muhadjir menyebut, besaran dana bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Dana tersebut diperuntukkan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama empat bulan mulai Januari hingga April 2021.
"Presiden sudah mewanti-wanti tidak ada pemotongan dana bansos, termasuk biaya transaksi di bank tidak ada. Begitu uang masuk ke bank harus segera dimasukkan ke rekening mereka yang berhak dan diberitahu supaya segera diambil," tutur Muhadjir.
Seperti diketahui, pada tahun ini, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta KPM dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.
PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali, dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.
Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara, yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Baca juga: Geledah Rumah Dirjen Linjamsos, KPK Amankan Dokumen Terkait Kasus Bansos
Program Sembako/BPNT target penerimanya 18,8 juta KPM dengan anggaran Rp 45,12 triliun, yang disalurkan melalui Bank Himbara.
Agen yang ditunjuk dari Januari - Desember 2021 dengan indeks Rp200.000/bulan/KPM.
Total anggaran yang disalurkan pada bulan Januari sebesar Rp 3,76 triliun.
Sementara, Bantuan Sosial Tunai disalurkan melalui PT Pos selama 4 bulan (Januari- April 2021) dengan indeks Rp 300.000,00/bulan/KPM.
Target penerima untuk Bansos Tunai sebanyak 10 juta KPM dengan anggaran Rp 12 triliun.
Pada bulan Januari, Bansos Tunai akan disalurkan anggaran sebesar Rp 3 triliun.
(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti/Fahdi Fahlevi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.