Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Berikut Cara Pencairan Dana BST

Cek penerima bansos Rp 300 ribu melalui laman dtks.kemensos.go.id. Simak cara pencairan dananya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Berikut Cara Pencairan Dana BST
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi - Simak cara cek penerima bansos Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id, beserta cara pencairan dananya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima bansos Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id, beserta cara pencairan dananya.

Melalui laman dtks.kemensos.go.id, calon penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat memastikan apakah mendapatkan bantuan atau tidak.

Untuk mengeceknya, Anda perlu hanya perlu memasukkan nomor KIS atau NIK.

Adapun program bantuan sosial Rp 300 ribu ini akan diberikan setiap sebulan sekali.

Baca juga: Update Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, PMO Sorot http://dashboard.prakerja12.xyz/?gel=12

Baca juga: Cara Mudah Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima dan Syarat Daftar, LOGIN eform.bri.id/bpum

Dengan sasaran penerima BST adalah keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Lantas, bagaimana cara cek penerima BST Rp 300 ribu Kemensos?

Cara cek penerima BST Rp 300 ribu, dikutip dari Kontan.co.id:

- Kunjungi laman dtks.kemensos.go.id

Berita Rekomendasi

- Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota.

Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.

- Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.

- Klik Cari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas