Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Rp 3 Juta, Simak Cara Mendapatkan BLT PKH di Sini!
Berikut ini cara mendapatkan BLT PKH Rp 3 juta untuk ibu hamil dan anak per satu tahun sejak 4 Januari 2021 lalu. Simak kriteria mendapatkan BLT PKH.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan BLT Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil dan anak usia dini.
Besaran BLT PKH yang akan diterima ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp 3 juta.
Untuk mengetahui bagaimana syarat dan cara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp 3 juta, dapat menyimak di dalam artikel berikut ini.
Untuk diketahui, selain ibu hamil dan anak usia dini, pemerintah melalui Kemensos juga memberikan BLT PKH untuk anak yang berada di SD, SMP, SMA, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Besaran yang didapatkan dari kategori-kategori tersebut berbeda-beda.
Baca juga: Cara Cek Bantuan PKH: Ibu Hamil Dapat dan Anak Usia Dini Dapatkan BLT Rp 3 Juta
Baca juga: Cek Penerima dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Akses eform.bri.co.id/bpum
Berikut besaran yang akan diterima calon penerima BLT PKH, dikutip Tribunnews dari Kemensos.go.id:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per satu tahun.
2. Kategori Anak Usia Dini 0 hingga 6 Tahun: Rp 3.000.000 per satu tahun.
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per satu tahun.
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per satu tahun.
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per satu tahun.
5. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per satu tahun.
6. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per satu tahun.
Nah, bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT PKH dari Kemensos, terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi para calon penerima.
Baca juga: LOGIN eform.bri.id/bpum, Simak Cara Cek Penerima dan Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, serta Syaratnya
Baca juga: Panduan Cek Bantuan PKH: Ibu Hamil Dapat dan Anak Usia Dini Dapatkan Rp 3 Juta