Andi Irfan Jaya Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Andi Irfan Jaya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Andi Irfan Jaya.
Hakim menyatakan Andi Irfan terbukti bersalah secara meyakinkan berbuat membantu kejahatan korupsi dan melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa lainnya, yakni Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja memberi bantuan pada kejahatan korupsi dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi" kata hakim ketua IG Eko Purwanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021) malam.
Baca juga: Djoko Tjandra Sebut Manifes Garuda Pontianak-Jakarta Bukan Dirinya: Nama Saya Joko Tanpa D
"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," lanjut Eko.
Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Andi Irfan dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Sidang Vonis Andi Irfan Jaya, Perantara Suap Pinangki-Djoko Tjandra Ditunda
Andi Irfan terbukti bertindak sebagai konsultan dengan maksud meredam pemberitaan media bila Djoko Tjandra yang saat itu merupakan buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali tiba di Indonesia.
"Peranan terdakwa telah terbukti adalah sebagai konsultan yang meredam media masa apabila Joko Soegiarto Tjandra ke Indonesia," kata Eko.
Adapun pertimbangan hukum yang memberatkan Terdakwa yakni terbukti membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan putusan PK Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 dalan perkara cessie Bank Bali Rp904 miliar yang hingga saat ini belum dijalani.
Baca juga: Djoko Tjandra Kemungkinan Banding Sikapi Vonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Jalan Palsu
Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara a quo.
Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara beesih bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Terdakwa juga kerap memberi keterangan berbelit -belit, serta tidak mengakui kesalahannya.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara bersih bebas dari korupsi kolusi nepotisme, terdakwa berbelit - belit dan tidak mengakui kesalahannya," ujarnya.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungan anak yang masih kecil dan Terdakwa belum pernah dihukum.
Selain itu Terdakwa juga tidak menikmati hasil tindak pidana yang diperbuatnya.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungan anak masih kecil, Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya," kata Eko.