Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu KASN? Lembaga yang Disahkan SBY dan Kini Diusulkan Dihapus

Lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah menjadi sorotan belakangan ini, terlebih saat ada usulan penghapusan KASN

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Apa Itu KASN? Lembaga yang Disahkan SBY dan Kini Diusulkan Dihapus
KOMPAS.com/MASRIADI
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah menjadi sorotan belakangan ini karena ada usulan penghapusan KASN. 

2. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b., KASN berwenang memutuskan adanya pelanggaran norma dasar, koder etik, kode perilaku Pegawai ASN.

3. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.

Usul Hapus KASN

Diberitakan Tribunnews.com, Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah untuk menghapus lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja tingkat pertama antara Komisi II dengan sejumlah menteri saat membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam kesempatan itu, pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, serta Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. 

"Penghapusan lembaga KASN. Fungsi tugas dan wewenang KASN pada RUU perubahan atas UU ASN dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, yang membacakan usulan Komisi II, Senin (18/1/2021).

Berita Rekomendasi

Politikus PPP itu mengatakan, usulan penghapusan KASN tak lepas dari urgensi yang dinilai tak cukup kuat. 

"Persoalannya dari ketentuan KASN ini terletak pada urgensinya. Penjelasan UU ASN sama sekali tidak menjelaskan pentingnya pembentukan lembaga nonstruktural dibandingkan misalnya dengan pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang pengawasan dan penjatuhan sanksi yang selama ini dijalankan oleh kementerian yang bertugas di bidang pendayagunaan aparatur negara," ungkapnya. 

Selain itu, Syamsurizal mengatakan, karena tugas, fungsi, dan wewenang KASN tak berjalan dengan baik, maka akan lebih baik untuk dilebur dengan Kemenpan-RB. 

"Apabila tugas fungsi dan wewenang yang ada selama ini tidak berjalan secara baik, maka solusinya tidaklah serta merta dengan membangun lembaga baru. Melainkan dapat pertama-tama dengan penguatan serta perbaikan kinerja, koordinasi dan akuntabilitas dari Kementerian," tandasnya.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Vincentius Jyestha)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas