Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PKS Keberatan RUU BPIP Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Fraksi PKS menilai tidak ada urgensi RUU BPIP ini dibahas ditengah pandemi Covid. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fraksi PKS Keberatan RUU BPIP Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Azka/man (dpr.go.id)
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg), Mulyanto menyatakan Fraksi PKS DPR RI keberatan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.

Fraksi PKS menilai tidak ada urgensi RUU BPIP ini dibahas ditengah pandemi Covid. 

Menurut Mulyanto, pemerintah harus fokus pada RUU yang terkait dengan penanggulangan Covid-19.

"Dalam Raker Baleg DPR, DPD dengan Menkumham, Baleg sepakat RUU HIP, yang merupakan inisiatif DPR, dicabut dari Prolegnas Prioritas tahun 2021. Selanjutnya pemerintah mengusulkan RUU BPIP untuk masuk dalam prolegnas jangka menengah 2019-2024 dan dalam prolegnas prioritas tahun 2021. Dengan melampirkan draf RUU serta naskah akademisnya," kata Mulyanto kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

"Terhadap RUU BPIP, sebagai usulan dari Pemerintah ini, fraksi PKS DPR RI keberatan dan meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan kembali," imbuh Wakil Ketua FPKS DPR RI ini.

Fraksi PKS membuat catatan kritis terhadap RUU BPIP itu, diantaranya meminta Pemerintah tidak memasukkan pasal-pasal yang kontroversial dalam masyarakat, seperti tentang trisila, ekasila, ketuhanan yang berkebudayaan serta tafsir tunggal atas Pancasila.

Selain itu Fraksi PKS minta TAP MPR No. 25 tentang Larangan Komunisme dimasukkan menjadi dasar dalam RUU BPIP tersebut.

Baca juga: Pemerintah Setuju atas 38 RUU Prolegnas Prioritas 2021 yang Diusulkan Baleg DPR

Berita Rekomendasi

"Karena kita tengah fokus dalam penanggulangan Covid-19, RUU yang tidak mendesak seperti RUU BPIP ini agar dipertimbangkan kembali oleh Pemerintah, mengingat kemampuan DPR menyelesaikan legislasi per tahun juga terbatas," ucap Mulyanto.

Fraksi PKS menekankan kalau pun Pemerintah ingin menjadikan RUU BPIP ini sebagai UU maka isi harus terbatas pada kelembagaan BPIP saja dan tidak mengatur norma lain di luar itu.

Selain itu, mengingat MPR juga mempunyai tugas mensosialisasikan 4 pilar termasuk Pancasila, maka secara kelembagaan BPIP harus bekerja sama dengan MPR.

"Kemudian, kelembagaan BPIP diharap tidak mengulangi kesalahan masa lalu yang melakukan indoktrinasi kepada masyarakat dan membuat tafsir tunggal yang monolitik atas Pancasila," ujar Mulyanto.

Politisi senior PKS itu mendorong pemerintah tidak memonopoli tafsir butir-butir Pancasila.

Menurutnya, tafsir Pancasila harus tetap terbuka dan lebih ditekankan pada aspek pengamalan dalam kehidupan sehari-hari berbangsa dan bernegara.

Pancasila jangan sekadar dijadikan wacana atau alat bagi rezim untuk memukul kelompok masyarakat yang berbeda. 

"Kita menginginkan Pancasila ini menjadi inspirasi dalam upaya bersama meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Menjadikan Indonesian bangsa yang unggul di tengah percaturan global," pungkas Mulyanto

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas