Kejagung RI: Berkas Kerumunan Petamburan dan Megamendung Masih Proses Penelitian
Kejagung masih meneliti seluruh berkas perkara terkait Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan penyidik masih meneliti seluruh berkas perkara terkait Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan acara di Megamendung dan Petamburan.
"Terkait berkas HRS, berkas masih dalam proses penelitian," kata Leonard saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Leonard menuturkan Kejaksaan Agung RI baru menerima berkas tersebut pada Jumat 15 Januari 2021 kemarin. Atas dasar itu, pihaknya belum memastikan tenggat waktu penelitian berkas tersebut oleh JPU.
Baca juga: Terdengar Suara Tawa Laskar FPI sebelum Baku Tembak dengan Polisi, Komnas HAM: Ingin Serang Balik
"Berkas baru masuk tanggal 15 Januari 2021," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara kasus Habib Rizieq Shihab Cs terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan acara di Megamendung dan Pertamburan pada hari ini, Kamis (14/1/2021).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan berkas perkara itu nantinya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dikaji lebih lanjut.
"Rencana akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Jumlah Rekening FPI dan Afiliasinya yang Diblokir PPATK Bertambah Jadi 89 Rekening
Ia menuturkan berkas perkara yang dilimpahkan bukan hanya milik Habib Rizieq. Namun, kata dia, seluruh tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik dalam kedua kasus tersebut.
"Petamburan 6 tersangka dalam 1 berkas perkara, Megamendung 1 tersangka dalam 1 berkas perkara," tukasnya.
Diketahui, berkas perkara pertama yang ditangani adalah atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, berkas perkara atas nama Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;
Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.