Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesehatan Maheer At Thuwailibi Menurun, Sang Istri Minta Suaminya Diperiksa di Rumah Sakit

Istri Maheer At-Thuwailibi, Iqlima Ayu mengungkap kondisi kesehatan suaminya di Rutan Bareskrim Polri mulai menurun.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kesehatan Maheer At Thuwailibi Menurun, Sang Istri Minta Suaminya Diperiksa di Rumah Sakit
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Istri Maheer At-Thuwailibi, Iqlima Ayu (Kanan) bersama putranya usai menjenguk Maheer di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/1/2021). (Tribunnews/Igman Ibrahim) 

Bareskrim Polri tidak mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan Maheer At-Thuwailibi atau Soni Eranata.

Diketahui Maheer At-Thuwailibi terjerat kasus dugaan ujaran kebencian.

"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka yang disangkakan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Adapun penahanan terhadap Maheer At-Thuwailibi diajukan istrinya, Iqlima Ayu pada Senin kemarin.

Baca juga: Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Maheer At-Thuwailibi

"Saya selaku istri dari Ustaz Maheer At Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya. Namanya manusia kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk suami saya segera dibebaskan," kata dia.

Upaya pengajuan penangguhan penahanan pun dilakukan oleh sembilan orang di ataranya kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, kiai Siroj Ronggolawe, kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis, dan Gus Mustain.

Baca juga: Sambangi Kantor Bareskrim, Istri Maheer At-Thuwailibi Ajukan Penangguhan Penahanan Suaminya

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Maheer At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari.

Berita Rekomendasi

Dia ditangkap di rumahnya kawasan Bogor, Jawa Barat.

"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Maheer ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Baca juga: Ustaz Maheer Ditangkap Polisi, Ada Hubungannya dengan Ancaman Kepung Rumah Nikita Mirzani?

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.

Menurut Argo, saat ini Maheer telah berada di Bareskrim Polri dan telah berstatus sebagai tersangka.

"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas