Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akan Periksa Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan

Finari bakalan bersaksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Akan Periksa Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan
TRIBUN/HO
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Finari Manan (tengah) didampingi Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Kombes Pol Wawan Munawar (kanan), dan Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad (kiri) menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu saat rilis di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (18/9/2020). Selama masa pandemi COVID-19 atau enam bulan terakhir, Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil menggagalkan 177 kasus penyelundupan narkoba berbagai jenis. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur.

Finari bakalan bersaksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (18/1/2021).

Baca juga: KPK Duga Edhy Prabowo Beli Sejumlah Mobil Pakai Uang Ekspor Benur ke Banyak Pihak

Tim penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lagi bagi tersangka Suharjito, yaitu Kasir Besar PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Joko Santoso, Pegawai PT DPPP Betha Maya Febiana, dan karyawan swasta bernama Yunus.

Tak hanya melengkapi berkas perkara Suharjito, tim penyidik KPK juga bakalan memeriksa enam saksi untuk tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Mereka di antaranya, Bupati Kaur Bengkulu Gusril Pausi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Direktur Keuangan PT DPP M Zainul Fatih, dua karyawan swasta Jaya Marlian dan Sharidi Yanopi, serta petani/pekebun bernama Zulhijar.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.


Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp1.800 per ekor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas