Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria dan Cara Mendapatkan BLT PKH Rp 3 Juta, untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini

Pemerintah melalui kemensos, menyalurkan bantuan sosial PKH di tahun 2021, berikut kriteria dan cara mendapatkan BLT PKh Rp 3 juta

Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Gigih
zoom-in Kriteria dan Cara Mendapatkan BLT PKH Rp 3 Juta, untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini
indonesia.go.id
Pemerintah melalui kemensos, menyalurkan bantuan sosial PKH di tahun 2021, berikut kriteria dan cara mendapatkan BLT PKh Rp 3 juta 

1. SD/MI,

2. SMP/MTs,

3. SMA/SMK sederajat dan

4. Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca juga: Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Senilai Rp 3 Juta, Berikut Syaratnya

Baca juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Rp 3 Juta, Simak Cara Mendapatkan BLT PKH di Sini!

Cara dapat BLT Ibu Hamil

1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

BERITA TERKAIT

3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Besaran Dana Bantuan Sosial Tunai untuk Ibu Hamil

contoh foto ibu sedang hamil
contoh foto ibu sedang hamil

Berikut adalah besaran dana yang diberikan dalam PKH:

1. Ibu Hamil : Rp 3 juta per tahun.

2. Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun.

3. Penyandang disabilitas: Rp 2,4 juta per tahun.

4. Lansia (lebih dari 70 tahun): Rp 2,4 juta per tahun.

5. Anak usia sekolah SD/sederajat: Rp 900 ribu per tahun.

6. Anak usia sekolah SMP/sederajat: Rp 1,5 juta pertahun.

7. Anak usia sekolah SMA/sederajat: Rp 2 juta per tahun.

(Tribunnews.com/Nadine Saksita Christi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas