Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Periksa 2 Korban Penipuan Grabtoko, Kerugian Hingga Puluhan Juta

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa dua korban penipuan situs jual-beli daring Grab Toko pada hari ini, Senin (18/1/2021).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polri Periksa 2 Korban Penipuan Grabtoko, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Tribun Jateng/Wid
Ilustrasi penipuan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim 
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa dua korban penipuan situs jual-beli daring Grab Toko pada hari ini, Senin (18/1/2021).

Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan dua korban yang diperiksa atas nama YMH (30) dan AS (52). Mereka mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 korban atas nama YMH (30) dengan kerugian Rp71.690.500 dan AS (52) dengan kerugian Rp11.298.500," kata Ahmad di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Namun demikian, Ahmad tak menjelaskan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik siber. Termasuk dengan nasib uang para korban penipuan Grab Toko tersebut.

Baca juga: Rugikan Customer Rp 17 Miliar, Polisi Ringkus Pemilik Situs Belanja Online GrabToko

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial YMP (33) pelaku penipuan daring dan pencucian uang.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. Pelaku adalah seorang karyawan swasta.

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Rabu (13/01/2021).

Berita Rekomendasi

Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 (empat) unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 (satu) unit laptop, 2 (dua) buah Simcard, 1 (satu) buah KTP dan 4 (empat) buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri," tambah Slamet.

Sementara itu, Kasubdit Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah

Hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan.

"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 customer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut, dan 9 barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal," kata Adex Yudiswan.

Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 (enam) orang karyawan custumer service yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan.

Keenam CS tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari oranglain.

Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank yang di antaranya bank BCA, BNI & BRI.

Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditafsir sekitar Rp17miliar dari pihak iklan dan pembeli.

Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas