Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Simak Syarat serta Caranya

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja akan membuka kembali pendaftaran program tersebut pada gelombang ke-12.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Akses www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Simak Syarat serta Caranya
Tangkap layar prakerja.go.id
Kartu Pra Kerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja akan membuka kembali pendaftaran program tersebut pada gelombang ke-12.

Pendaftaran program tersebut dibuka kembali lantaran tingginya minat masyarakat.

Seperti diketahui, program tersebut dihadirkan pemerintah untuk membantu para masyarakat yang kehilangan pekerjaan lantaran terdampak pandemi Covid-19.

Nantinya para masyarakat yang mendaftar akan mendapat sejumlah insentif dapat digunakan untuk mengakses pelatihan.

Baca juga: Info Pendaftaran Prakerja Gelombang 12 Via Login www.prakerja.go.id, Cara Mendaftar Prakerja, Syarat

Baca juga: UPDATE! Apakah Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka Via Login www.prakerja.go.id? Simak Infonya

Dikutip dari Kompas.com, tercatat ada 1.663 program pelatihan yang disediakan oleh 153 lembaga pelatihan.

Bila lolos, peserta akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000,00 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000,00 untuk tiga kali.

Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk program tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun di sisi lain, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang sudah mendaftar di tahun 2020 untuk tidak dapat kembali mendaftar di tahun 2021.

Kartu Prakerja Situs Resmi
Kartu Prakerja Situs Resmi (Instagram @prakerja.go.id)

Lantas seperti apa cara pendaftarannya?

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Langkah-langkah Mendaftar Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas