Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asuransi Bisa Bantu Petani Nunukan Hindari Kerugian Akibat Gagal Panen

Ancaman gagal panen melanda petani di Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan karena lahan persawahan seluas 335 hektare terendam banjir.

Editor: Content Writer
zoom-in Asuransi Bisa Bantu Petani Nunukan Hindari Kerugian Akibat Gagal Panen
Tribun Jateng/Rival Al Manaf
Ilustrasi para petani memandangi lahan pertanian yang terendam banjir. 

TRIBUNNEWS.COM - Ancaman gagal panen melanda petani di Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sebab, lahan persawahan seluas 335 hektare terendam banjir. Kementerian Pertanian mengatakan petani bisa terhindar dari kerugian jika telah mengasuransikan lahan.

Ketinggian banjir di Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, mencapai antara 1-2 meter. Banjir juga mulai menenggelamkan tanaman hortikultura, perkebunan, dan menghanyutkan sejumlah hewan ternak milik warga.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, cuaca buruk yang melanda Indonesia di awal tahun ini telah mengganggu sektor pertanian.

"Sejumlah wilayah di Tanah Air terganggu oleh cuaca buruk di awal tahun ini. Akibatnya sektor pertanian pun terganggu, bahkan hingga menyebabkan gagal panen. Namun, petani yang telah mengasuransikan lahan bisa terhindar dari kerugian, karena akan mendapatkan klaim," katanya, Selasa (19/1/2021).

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, mengatakan asuransi akan sangat bermanfaat saat petani menghadapi kondisi semacam ini.

"Asuransi adalah bagian mitigasi bencana yang akan menjaga lahan dari kondisi yang bisa menyebabkan gagal panen. Kondisi tersebut antara lain perubahan iklim, cuaca ekstrim, bencana alam, juga serangan hama dan organisme pengganggu tanaman," katanya.

Ditambahkan Sarwo Edhy, petani bisa mengasuransikan lahan saat memasuki musim tanam.

Berita Rekomendasi

"Sesudah tanam, asuransi akan bekerja dengan maksimal. Jika ada lahan yang gagal panen, asuransi akan memberikan klaim sebagai ganti rugi. Besarnya Rp6 juta perhektare. Dengan klaim tersebut, petani akan tetap memiliki modal untuk tanam kembali," katanya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas