Bansos PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Ini Caranya: Wajib Punya KPS
Bantuan sosial tunai untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta. Ini syarat ibu hamil agar mendapatkan bansos tersebut: wajib punya KPS.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Ibu hamil mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH) sebesar Rp 3 juta.
Pencairan bansos PKH telah dilakukan mulai 4 Januari 2021.
Pemerintah melalui Kemensos menyalurkan bantuan sosial PKH di tahun 2021.
Berikut cara mendapatkan bansos PKH senilai Rp 3 juta untuk ibu hamil.
Baca juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan PKH Senilai Rp 3 Juta, Berikut Syarat Dapat BLT
Melalui PKH, pemerintah memberikan BLT untuk ibu hamil dan balita dari keluarga miskin dan rentan miskin dengan besaran dana tertentu.
PKH disalurkan melalui HIMBARA untuk peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, dan mengurangi beban keluarga.
BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, PKH disalurkan dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Besaran Dana
Berikut adalah besaran dana yang diberikan dalam PKH:
1. Ibu hamil mendapatkan Rp 3 juta per tahun
2. Anak usia dini mendapatkan Rp 3 juta per tahun
3. Anak usia sekolah SD/sederajat mendapatkan Rp 900 ribu per tahun
4. Anak usia sekolah SMP/sederajat mendapatkan Rp 1,5 juta per tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.