Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Inilah Pengakuan Saudara Dekat Harun Masiku Usai Diperiksa KPK

Saudara dekat dari Harun Masiku ini diperiksa sebagai saksi untuk Harun Masiku yang jadi buronan dalam kasus tersebut.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Inilah Pengakuan Saudara Dekat Harun Masiku Usai Diperiksa KPK
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Saudara dekat eks caleg PDIP Harun Masiku, Daniel Topan Masiku, usai diperiksa penyidik KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021). 

Daniel sendiri mengklaim pernah tinggal bersama Harun dalam satu atap. Tapi itu 10 tahun silam.

"Jadi ya memang karena kami ini masih kerabat dekat. Beliau pernah tinggal dengan saya tapi udah lebih 10 tahun yang lalu," cerita dia.

"Hampir setahun, jadi waktu baru pulang dari Inggris karena mungkin tahu saya di Jakarta jadi dia tinggal di tempat saya. Saya masih bujangan, mungkin hampir setahun, mungkin sekitar 2002-2003 saya tinggal di Jakarta Utara," tambah Daniel.

Ia pun meminta Harun Masiku untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK.

"Dari saya pribadi karena masih ada saudaranya ya, saya secara pribadi meminta segera menyerahkan diri. Supaya segera ada kepastian bagi dia, kepastian bagi keluarga," pinta Daniel.

Keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui sampai saat ini. Ia sudah masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020 tetapi KPK tak kunjung menangkap Harun.

Dalam kasus ini, Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina melalui seseorang bernama Saeful Bahri.

Rekomendasi Untuk Anda

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas