Pemerintah Tolak Bahas Revisi UU ASN, Begini Respons Komisi II DPR
mayoritas fraksi di Komisi II DPR menginginkan pembahasan RUU tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dilanjutkan dan berencana akan membentuk Panitia Ker
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, mayoritas fraksi di Komisi II DPR menginginkan pembahasan RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) dilanjutkan dan berencana akan membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang revisi UU No 5 tahun 2014.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo secara tegas menolak membahas Revisi UU ASN yang diinisiasi DPR RI dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2021).
Guspardi justru mempertanyakan bagaimana grand desain yang komprehensif dari pemerintah terhadap pengelolaan dan masa depan ASN.
Satu diantaranya yaitu akan dihilangkannya eselon III dan IV, itu adalah bagian dari grand desain sebagaimana yang disampaikan oleh MenPANRB dalam menata ASN itu.
Tetapi menurutnya yang lebih penting, harus ada sikap keberanian pemerintah tentang masa depan ASN.
"Sekarang ini pemerintah terkesan takut soal masa depan ASN. Padahal pemerintah bertanggungjawab membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
"Salah satu bentuknya adalah dengan merekrut masyarakat usia produktif, cakap, berkompeten dan memenuhi kualifikasi untuk di terima sebagai ASN," imbuh legislator dapil Sumbar 2 ini.
Menurut Guspardi yang juga pernah berkarier sebagai PNS itu, dalam raker sebelumnya pemerintah pernah menyampaikan, bahwa saat ini ada sekitar 4,2 juta ASN.
Saat dirinya masih berstatus PNS, jumlahnya sekitar 5 juta berarti sudah ada penyusutan 800 ribu orang.
Baca juga: Mengenal KASN, Lembaga yang Disahkan SBY dan Kini Diusulkan Dihapus
"Lalu keinginan pemerintah itu berapa jumlah ASN yang idealnya. Hal ini perlu di jelaskan dan di pertegas oleh pemerintah, agar para generasi muda dan lulusan perguruan tinggi untuk siap-siap menatap dan menjadikan ASN sebagai harapan dan target masa depan untuk berkarier," ucapnya.
"Karena setiap tahun lulusan perguruan tinggi sangat banyak yang menggantungkan harapannya menjadi ASN. Bagaimana hal ini disikapi oleh pemerintah dengan serius," lanjutnya.
Selanjutnya, Guspardi mengatakan pemerintah hendaknya segera menyelesaikan soal masa depan tenaga honorer, karena itu adalah janji pemerintah yang masih terbengkalai dan belum ada kejelasan yang pasti.
Menurutnya, pemerintah pernah menjanjikan bahwa tenaga honorer diangkat sebagai ASN secara otomatis.
"Ternyata ini tidak terlaksana karena kenyataanya masih harus melalui seleksi. Persoalan pengangkatan tenaga honorer ini harus segera diselesaikan pemerintah dan menjadi bahagian dari grand desain penataan ASN," ujarnya.
"Untuk itu, kami di Komisi II berpendapat pembahasan mengenai revisi UU ASN ini perlu dilanjutkan dan meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan grand desain yang komprehensif tentang tata kelola mengenai ASN ini secara menyeluruh, massif, dan terstruktur," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.