Punya 500 Santri dan Dijamin Anggota DPR, Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan Kepada Hakim
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar, Selasa (19/1/2021).
"Kita menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar Gus Nur diberikan penangguhan penahanan," kata Ketua Tim Pengacara Gus Nur, Ahmad Khazinudin di lokasi.
Adapun pertimbangan penangguhan penahanan ini diajukan lantaran Gus Nur memiliki Pondok Pesantren yang disebut punya 500 orang santri.
Baca juga: Ogah Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Gus Nur Ingin Segera Buktikan Pernyataan Kliennya Bukan Fitnah
Selain itu, jaminan juga disebut telah diberikan oleh sejumlah tokoh ulama dan Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Hal lainnya yang dituangkan untuk meyakinkan hakim yakni Gus Nur disebut selalu kooperatif saat menjalani persidangan seperti yang dilakukannya di Palu dan Surabaya beberapa waktu lalu.
"Karena itu bagi kami tidak ada alasan untuk tidak mengabulkan karena memang itu hak dijamin dalam Undang - Undang, dan alasan tentang kekhawatiran melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti untuk melakukan tindak pidana lagi itu tidak relevan lagi karena sudah ada jaminan, termasuk ada jaminan dari kami," kata Ahmad.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Pengacara Gus Nur Minta Doa Masyarakat
Mendengar pengajuan permohonan tersebut, Hakim Ketua Toto Ridarto mengatakan akan mempertimbangkannya.
"Kami menerima dan akan kami pertimbangkan," ujar Toto.
Ogah Ajukan Eksepsi
Ketua Tim Pengacara Gus Nur, Ahmad Khazinudin menyatakan mereka tidak akan mengajukan eksepsi.
Pihaknya ingin langsung melakukan pembuktian pokok perkara, bahwa pernyataan kliennya bukan sebuah fitnah.
Melainkan berdasarkan pernyataan tokoh lainnya yang disampaikan ulang Gus Nur.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Gus Nur Didakwa Sengaja Sebar Informasi Timbulkan Kebencian
"Prinsipnya kita tidak ingin mengajukan eksepsi. Kami ingin langsung membuktikan bahwa pokok pembelaan kita, pokok perkara apakah saksi-saksi tadi benar menyatakan keterangan-keterangan dalam persidangan, termasuk apa yang disampaikan Gus Nur bukanlah hal yang fitnah," kata Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).