Tiga dari Empat RPP Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Menaker: Masih Terus Disempurnakan
Menaker Ida janji terus sempurnakan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pihaknya terus menyempurnakan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hingga saat ini, pemerintah telah menyelesaikan pembahasan tiga RPP bersama Tim Tripartit yang terdiri dari buruh, pengusaha dan pemerintah, sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja.
Ketiga RPP tersebut yakni RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; dan RPP tentang Pengupahan.
"Progres sejak Desember 2020 hingga Januari 2021, pemerintah telah melakukan pembahasan dengan tripartit untuk tiga RPP. Yang belum dilakukan pembahasan dengan tripartit hanya RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), " kata Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Menaker Ida Belum Dapat Perintah untuk Penyaluran BSU di Tahun 2021
Ida menyatakan sesuai kesepakatan awal, setiap pembahasan RPP, Kemnaker selalu mengajak pembahasan bersama tim Tripartit.
"Minggu ini, kami akan undang Tripartit untuk kembali membahas RPP JKP," kata Menaker Ida yang didampingi oleh Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi dan jajaran eselon I Kemnaker.
Ditegaskan Menaker Ida, RPP yang telah selesai dibahas tahap berikutnya yakni disampaikan ke Menteri Koordinator Perekonomian untuk dimuat di portal berita milik pemerintah.
"Jadi semua PP itu sudah, sedang, dan akan ditayangkan. RPP TKA sudah ditayangkan dan RPP PKWT Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja sudah selesai, dan RUU Pengupahan dalam waktu dekat juga akan selesai," katanya.
Adapun rogres yang sudah dilakukan pemerintah dalam RPP klaster ketenagakerjaan, yakni mulai dari penyusunan draf awal RPP, penyampaian izin prakarsa kepada presiden, pembahasan bersama tim tripartit, penyampaian RPP kepada Kemenko Perekonomian untuk dimuat di portal pemerintah.
Baca juga: Ratusan Rektor Ikut Susun RPP UU Cipta Kerja Bersama Kemnaker
Baca juga: Kemnaker Libatkan Akademisi Susun RPP UU Cipta Kerja
Tahap selanjutnya, sosialisasi untuk menyerap aspirasi dan uji sahih telah dilakukan pada Desember tahun 2020 lalu, serta pendalaman substansi bersama Kementerian/Lembaga terkait.
Termasuk membahas RPP Pengupahan dengan Dewan Pengupahan Nasional.
"Setelah serap aspirasi dan uji shahih perlu ada penyempurnaan-penyempurnaan, dan sudah disempurnakan RPP tentang Pengguna TKA. RPP PKWT Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja; dan RPP Pengupahan dalam proses penyempurnaan, " kata Menaker Ida.
Menaker Ida menambahkan hasil penyempurnaan RPP selanjutnya akan disampaikan kepada Kemenko Perekonomian.
“Minggu ini, kami akan selesaikan RPP JKP. Tiga RPP sudah selesai dalam penyempurnaan minggu ini. Itu progress RPP yang diperintahkan kepada Kemnaker untuk disiapkan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.