Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Bicara Soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI oleh Personel Polri

Listyo menerangkan Polri menghormati surat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM yang menemukan dugaan adanya pelanggaran HAM di dalam kasus

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Bicara Soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI oleh Personel Polri
Tribunnews/HO/Humas DPR RI
Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dipilih Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun. Tribunnews/HO/Humas DPR RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berbicara perihal kasus tewasnya 6 laskar FPI oleh personel Polri di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Listyo menerangkan Polri menghormati surat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM yang menemukan dugaan adanya pelanggaran HAM di dalam kasus tersebut.

Ia menuturkan pihaknya akan mematuhi dan menindaklanjuti berkaitan dengan temuan Komnas HAM.

"Terkait rekomendasi komnas HAM, tentunya kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindak lanjuti rekomendasi dari komnas HAM. Tentunya kita akan ikuti," kata Listyo saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Namun demikian, Listyo menyatakan keberatan kasus itu dihadapkan dengan penegakan hukum berkaitan dengan protokol kesehatan yang tengah dilakukan kepada salah satu petinggi pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Ingin Aktifkan Hotline: Masyarakat Akan Dapatkan Pelayanan Secepat Pesan Pizza

Menurutnya, penegakan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan tetap harus ditegakkan. Apalagi, kasus masyarakat yang terpapar Covid-19 terus meningkat setiap harisnya.

"Perlu dibedakan protokol kesehatan harus kita tegakkan. Karena keselamatan rakyat itu hukum tertinggi. Bagaimana masyarakat tetap bisa kita jaga. Kita lihat angkanya sudah 14 ribu. Jadi protokol kesehatan harus tetap kita proses dan untuk KM 50 kita ikuti rekomendasi Komnas HAM," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas