Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Berikut Cara Cairkan BST di Kantor Pos

Simak cara cek penerima bansos Rp 300 ribu melalui dtks.kemensos.go.id. Beserta cara pencairan di kantor pos.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in CEK Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Berikut Cara Cairkan BST di Kantor Pos
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Warga Kota Semarang terlihat mengantri pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST). Simak cara cek penerima bansos Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id. Beserta cara pencairan di kantor pos. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek nama penerima bansos Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id, beserta cara pencairan dana di kantor pos.

Akses laman dtks.kemensos.go.id untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) atau tidak.

Saat pengecekan, Anda perlu perlu memasukkan nomor KIS atau NIK.

Jika sudah dipastikan terdaftar sebagai penerima bansos, maka selanjutnya adalah melakukan melalui kantor pos terdekat.

Baca juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan PKH Senilai Rp 3 Juta, Berikut Syarat Dapat BLT

Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Cara Mencarikannya

Adapun program bantuan sosial Rp 300 ribu ini akan diberikan setiap sebulan sekali.

Dengan sasaran penerima BST adalah keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Lantas, bagaimana cara cek penerima BST Rp 300 ribu Kemensos?

Berita Rekomendasi

Cara cek penerima BST Rp 300 ribu, dikutip dari Kontan.co.id:

- Kunjungi laman dtks.kemensos.go.id

- Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota.

Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.

- Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas