Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Wacanakan Bubarkan Lembaga Pengawasan ASN, Ketua KASN: Ironi

Ketua KASN Agus Pramusinto sebut ironi, UU ASN dibentuk oleh inisiatif DPR dan sekarang akan dibubarkan oleh DPR sendiri.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in DPR Wacanakan Bubarkan Lembaga Pengawasan ASN, Ketua KASN: Ironi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Forum Netralitas ASN Jabar mensosialisasikan kepada masyarakat 9 poin larangan bagi ASN dalam Pemilu 2019 pada kampanye "Stop ASN Berpolitik!" di area Car Free Day (CFD) Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Minggu (31/3/2019). Kampanye ini, mengajak kepada warga untuk memantau dan melaporkan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak netral selama Pemilu 2019 ke SP4N-LAPOR atau LAPOR KASN dengan cara membuka website resmi LAPOR!, https://www.lapor.go.id. Sembilan poin larangan ASN dalam gelaran Pemilu 2019 diantaranya, ASN dilarang memasang alat peraga kampanye (APK), menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, mengajak orang untuk mendukung peserta pemilu dan memberikan fasilitas atau dukungan finansial kepada peserta pemilu. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengaku ironi dengan peryataan Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal yang meminta agar Lembaga Pengawasan ASN dibubarkan.

Menurut Agus, KASN merupakan lembaga yang dibentuk lewat Undang-undang  (UU) ASN oleh DPR RI.

Namun, kenapa saat ini justru DPR yang membuka wacana untuk membubarkan KASN.

"Ironi. UU ASN dibentuk oleh inisiatif DPR dan sekarang akan dibubarkan oleh DPR sendiri," kata Agus Pramusinto saat dihubungi Tribunnews, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Ketua KASN Tanggapi Usulan Komisi II DPR yang Minta Lembaga Pengawasan ASN Dibubarkan

Baca juga: Tito Dukung KASN Dihapus-PNS Dikurangi: Birokrasi Lebih Ramping dan Sesuai Visi Presiden

Agus Pramusinto menyebut revisi UU ASN dengan menghapus KASN itu memang kewenangan DPR dan Pemerintah. 

Namun, ia berpandangan sejumlah akibat akan terjadi jika KASN dihapus.

Pertama, akan terjadi kemunduran manajemen ASN yang sudah membaik dengan mengedepankan kompetensi, kualifikasi dan kinerja.

BERITA REKOMENDASI

"Sehingga kembali mundur ke spoil system yang hanya berbasis pada suka atau tidak suka, kedekatan dengan pimpinan serta afiliasi politik dan lain-lain," ucap Agus.

Lalu, kata Agus, manajemen ASN akan mudah diintervensi oleh politik sehingga pengisian jabatan tanpa prosedur dan transaksi dalam pengisian jabatan akan semakin marak.

"Tidak ada lembaga independen yang melindungi ASN yang selama ini dirasakan manfaatnya oleh ASN," jelas Agus.

Baca juga: Apa Itu KASN? Lembaga yang Disahkan SBY dan Kini Diusulkan Dihapus

Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Tanggapi Usulan Hapus Lembaga KASN

Sementara, untuk kewenangan lembaga tersebut diberikan kepada Kemenpan-RB, Agus menyebut beban Kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu jadi terlalu berat untuk menangani pengawasan.

Sedangkan, pembagian kerja sudah ditentukan.

"Pembagian tupoksi yang sudah ditata bahwa KemenPANRB sebagai pembuat kebijakan dan KASN sebagai pengawas akan terganggu," kata Agus.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan beberapa masukan Komisi II DPR terhadap RUU ASN.

Ia berpandangan, sebaiknya Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) dihapus dan kewenangan lembaga tersebut diberikan kepada Kemenpan-RB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas