DPR Wacanakan Bubarkan Lembaga Pengawasan ASN, Ketua KASN: Ironi
Ketua KASN Agus Pramusinto sebut ironi, UU ASN dibentuk oleh inisiatif DPR dan sekarang akan dibubarkan oleh DPR sendiri.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
![DPR Wacanakan Bubarkan Lembaga Pengawasan ASN, Ketua KASN: Ironi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kampanye-stop-asn-berpolitik-di-cfd-dago_20190401_010532.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengaku ironi dengan peryataan Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal yang meminta agar Lembaga Pengawasan ASN dibubarkan.
Menurut Agus, KASN merupakan lembaga yang dibentuk lewat Undang-undang (UU) ASN oleh DPR RI.
Namun, kenapa saat ini justru DPR yang membuka wacana untuk membubarkan KASN.
"Ironi. UU ASN dibentuk oleh inisiatif DPR dan sekarang akan dibubarkan oleh DPR sendiri," kata Agus Pramusinto saat dihubungi Tribunnews, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Ketua KASN Tanggapi Usulan Komisi II DPR yang Minta Lembaga Pengawasan ASN Dibubarkan
Baca juga: Tito Dukung KASN Dihapus-PNS Dikurangi: Birokrasi Lebih Ramping dan Sesuai Visi Presiden
Agus Pramusinto menyebut revisi UU ASN dengan menghapus KASN itu memang kewenangan DPR dan Pemerintah.
Namun, ia berpandangan sejumlah akibat akan terjadi jika KASN dihapus.
Pertama, akan terjadi kemunduran manajemen ASN yang sudah membaik dengan mengedepankan kompetensi, kualifikasi dan kinerja.
"Sehingga kembali mundur ke spoil system yang hanya berbasis pada suka atau tidak suka, kedekatan dengan pimpinan serta afiliasi politik dan lain-lain," ucap Agus.
Lalu, kata Agus, manajemen ASN akan mudah diintervensi oleh politik sehingga pengisian jabatan tanpa prosedur dan transaksi dalam pengisian jabatan akan semakin marak.
"Tidak ada lembaga independen yang melindungi ASN yang selama ini dirasakan manfaatnya oleh ASN," jelas Agus.
Baca juga: Apa Itu KASN? Lembaga yang Disahkan SBY dan Kini Diusulkan Dihapus
Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Tanggapi Usulan Hapus Lembaga KASN
Sementara, untuk kewenangan lembaga tersebut diberikan kepada Kemenpan-RB, Agus menyebut beban Kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu jadi terlalu berat untuk menangani pengawasan.
Sedangkan, pembagian kerja sudah ditentukan.
"Pembagian tupoksi yang sudah ditata bahwa KemenPANRB sebagai pembuat kebijakan dan KASN sebagai pengawas akan terganggu," kata Agus.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan beberapa masukan Komisi II DPR terhadap RUU ASN.
Ia berpandangan, sebaiknya Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) dihapus dan kewenangan lembaga tersebut diberikan kepada Kemenpan-RB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.