Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Nurhadi Diselisik KPK Terkait Proses Sewa Rumah Persembunyian Suaminya

Isti Nurhadi diperiksa KPK, dicecar soal proses sewa rumah di Simprug, Jakarta Selatan yang jadi lokasi persembunyian Nurhadi kala buron.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Istri Nurhadi Diselisik KPK Terkait Proses Sewa Rumah Persembunyian Suaminya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Istri tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi, Tin Zuraida meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HSO). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri eks Sekretaris Mahkamah (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, Selasa (19/1/2021) kemarin.

Tin Zuraida digarap KPK sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman dalam kasus perintangan penyidikan dalam perkara suaminya.

Mantan Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara itu berusaha diselisik KPK soal proses sewa rumah di Simprug, Jakarta Selatan yang jadi lokasi persembunyian Nurhadi kala buron.

"Tin Zuraida didalami pengetahuannya mengenai proses penyewaan rumah yang berlokasi di Kawasan Simprug, Jaksel yang diduga turut ditempati oleh saksi di saat Nurhadi dan Rezky Herbiyono masuk dalam status DPO KPK," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (20/1/2021).

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Harusnya tim penyidik KPK juga memeriksa Ketua RW 08 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, DKI Jakarta, Francesco Xavier Kolly Mally.

Namun KPK menjadwal ulang pemanggilan Xavier.

"Francesco Xavier Kolly Mally, yang bersangkutan memberikan konfirmasi dan akan diagendakan pemeriksaan pada hari Senin (25/01/2021)," ujar Ali.

Berita Rekomendasi

KPK resmi menahan Ferdy Yuman pada Minggu (10/1/2021).

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Ferdy Yuman merupakan supir yang bekerja untuk keluarga Rezky sejak 2017.

Dia disebut berperan besar dalam upaya Nurhadi sembunyi dari kejaran KPK.

Satu di antaranya adalah ketika KPK berupaya menangkap Nurhadi pada Juni tahun lalu di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat itu, menurut Setyo, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu.

Mobil itu terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya.

"Saat tim mendekati mobil tersebut, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan, sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut," kata Setyo.

Istri tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi, Tin Zuraida meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HSO). Tribunnews/Irwan Rismawan
Istri tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi, Tin Zuraida meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HSO). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas