Jika Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Kapolri, akan Libatkan Mantan Napi Teroris Cegah Radikalisme
Komjen Listyo Sigit Prabowo akan melibatkan mantan napi teroris untuk perangi radikalisme, jika ia resmi jadi Kapolri.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Calon Kapolri tunggal, Komjen Listyo Sigit Prabowo, tengah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021) hari ini.
Dalam kesempatan itu, Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sejumlah hal yang akan ia lakukan jika resmi menjadi Kapolri.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Listyo mengatakan akan melibatkan mantan napi teroris untuk mencegah masyarakat terpapar radikalisme.
Baca juga: 8 Komitmen Komjen Listyo Sigit Prabowo Jika Terpilih Jadi Kapolri: Transparansi sampai Jadi Teladan
Baca juga: Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar Itu Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Curhat ke Demul
Nantinya, mantan napi teroris ini akan membantu mengedukasi masyarakat agar tidak terpengaruh radikalisme atau ajaran-ajaran yang mengarah pada terorisme.
“Melibatkan rekan-rekan mantan napiter untuk bisa membantu memberikan edukasi, agar masyarakat di sekitarnya tidak terpapar aliran, baik itu radikalisme ataupun ajaran-ajaran yang mengarah kepada terrorisme,” kata Listyo.
Baca juga: Gaji Listyo Sigit Prabowo, Calon Kapolri Tunggal jika Resmi Dilantik, Dapat Tunjangan Rp 43,6 Juta
Baca juga: Calon Kapolri Listyo : Polisi Tak Perlu Proses Kasus Seperti Nenek Minah dan Anak Laporkan Ibunya
Dalam hal ini, ujar Listyo, Polri akan mengutamakan deteksi aksi sebagai pendekatan lunak dalam mengatasi terorisme.
Nantinya, Polri akan bekerja sama dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kelompok masyarakat sipil, dan tokoh agama.
Tak hanya itu, Listyo Sigit juga menyebutkan Polri tidak boleh menjadi alat kekuasaan.
Mengutip Kompas.com, Polri menurut Listyo pada prinsipnya adalah alat negara untuk mendukung kemajuan Indonesia.
Lebih lanjut, Listyo mengatakan Polri harus memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan mengedepankan istrumen hukum yang progresif dalam menegakkan hukum.
"Melalui penyelesaian perkara restorative justice dilakukan dengan memberikan ruang yang lebih luas dalam implementasi restorative dan problem solving," bebernya.
"Dengan e-management tersebut masyarakat dapat informasi secara online mengenai perkembangan SP2HP penyidikan, dan bisa menuliskan kritik dan akan direspons," lanjut dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.